Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan enam tersangka kasus narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Kamis (18/9/2025).
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, mengatakan pelimpahan tahap II ini terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 05.35 WIB di Dermaga Sandar Bea Cukai, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Enam tersangka tersebut yakni RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25) yang merupakan WNI, serta TL (34) dan WP (31) warga negara Thailand,” ujar Iqram kepada pewarta di lobi Kejaksaan Negeri Batam
Ia menambahkan, seluruh tersangka didampingi penasihat hukum, bersikap kooperatif, dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah tahap II ini, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” jelas Iqram.
Untuk barang bukti, Iqram menyebutkan sebagian akan menyusul, termasuk satu unit kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, serta narkotika hasil penyisihan dengan berat bersih 1.995,130 gram.
Selain itu, turut disita enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit handphone, satu unit tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10 ribu kyat (mata uang Myanmar).
(jim)



Komentar