Republikbersuara.com, Batam – Penanganan perkara kecelakaan kerja maut di PT ASL Shipyard Tanjunguncang kembali menjadi sorotan. Setelah berbulan-bulan dinilai berjalan lambat, kasus yang menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya itu akhirnya mencapai perkembangan penting.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, telah menandatangani berkas perkara tahap II (P21). Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Al Suhadak dan Predi Hasudungan Siagian, yang merupakan bagian dari tim K3 PT ASL Shipyard, dinyatakan siap untuk disidangkan.
Namun hingga Kamis (20/11/2025) sore, Satreskrim Polresta Barelang masih belum dan terkesan “ malas “ menyerahkan tersangka maupun barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen sekaligus Kasi Humas Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa proses penyerahan seharusnya segera dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Sudah ditandatangani oleh Pak Kejari dan berkasnya sudah P21. Namun entah kenapa sampai saat ini kedua tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan ke kita,” ujar Priandi kepada Republikbersuara.com.
Priandi juga menyayangkan lambatnya respons penyidik Satreskrim Polresta Barelang, yang menurutnya dapat memicu pertanyaan dari para wartawan dan memperpanjang polemik.
“Seharusnya penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti agar wartawan tidak selalu bertanya-tanya hingga menjadi persoalan,” tambahnya.
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, kini proses hukum tinggal menunggu langkah Satreskrim Polresta Barelang untuk menyerahkan para tersangka beserta barang bukti guna dapat segera dilimpahkan ke persidangan.
(jim)



Komentar