Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Berikut Nama-Nama yang Dipolisikan ke Propam Selain Kasat Reskrim dalam Kasus Gordon Hassler Silalahi

Berikut Nama-Nama yang Dipolisikan ke Propam Selain Kasat Reskrim dalam Kasus Gordon Hassler Silalahi

Republikbersuara.com, Batam – Kasus hukum yang menjerat Gordon Hassler Silalahi memasuki babak baru. Tidak hanya menghadapi status sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam, pihak Gordon melalui kuasa hukumnya justru mengambil langkah balik dengan melaporkan sejumlah oknum penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.

Langkah hukum itu resmi ditempuh pada Jumat, 19 September 2025, dengan tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Kuasa hukum Gordon, Anrizal dan Jon Raperi, menyebut laporan ini berangkat dari indikasi ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menangani proses penyidikan.

Menurut penjelasan Anrizal, sejumlah kejanggalan terjadi dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang seharusnya diserahkan kepada kliennya namun tidak diberikan oleh penyidik. “Dalam persidangan, fakta yang muncul dari keterangan saksi justru bertentangan dengan BAP. Misalnya, saksi Henri secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun di Polresta Barelang. Secara hukum, tidak mungkin ada laporan atas nama perusahaan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan,” ungkap Anrizal.

Lebih jauh, tim hukum Gordon menilai bahwa penyidik yang menangani perkara ini tidak menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan hak-hak hukum klien mereka. Hal inilah yang mendorong laporan resmi ke Propam.

Dalam pengaduan yang diajukan, terdapat empat nama anggota kepolisian yang disebut secara langsung, yaitu:

Ketua Umum IESPA Ibnu Riza Pradipto Sambangi Wakapolda

  1. Kompol M. Debby Andrestian – Kasat Reskrim Polresta Barelang
  2. Holden Siahaan – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang
  3. Iptu Riyanto – Kanit Satreskrim Polresta Barelang
  4. AKP Thetio Nardiyanto – Wakasat Reskrim Polresta Barelang

Anrizal menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar tuduhan, melainkan didukung fakta-fakta persidangan yang memperlihatkan adanya ketidaksesuaian prosedur. “Alhamdulillah, laporan kami diterima oleh Propam. Kami berharap segera diproses sesuai mekanisme internal kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi Republikbersuara.com membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, laporan masyarakat baru saja diterima dan akan segera diverifikasi lebih lanjut. “Setelah kami cek, perkara pokok yang dimaksud sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Namun untuk laporan pengaduan ke Propam, tetap akan kami tindak lanjuti dan pelajari sejauh mana proses serta substansi yang dilaporkan,” ujarnya.

Dengan demikian, selain fokus pada pembelaan di pengadilan, kubu Gordon Silalahi kini juga membuka front baru dengan meminta pengawasan internal kepolisian untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dan prosedural oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

(jim)

Pemberitaan Penikaman Wartawan Muhammad Buhari di Lintas Sukajadi Belum Terverifikasi, Enam Rumah Sakit Sebut Tidak Ada Pasien Sesuai Informasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement