Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Berakhir Perang Dingin Dua PJU Polda Kepri, Kasus Tangkapan 3 Pegawai THM di Nagoya Akhirnya Terungkap Jelas

Berakhir Perang Dingin Dua PJU Polda Kepri, Kasus Tangkapan 3 Pegawai THM di Nagoya Akhirnya Terungkap Jelas

Republikbersuara.com, Batam – Ketegangan internal yang sempat mencuat antara dua pejabat utama Polda Kepulauan Riau (Kepri), yakni Dirresnarkoba Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dan Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, akhirnya mereda. Perselisihan yang disebut-sebut sebagai “perang dingin” akibat perbedaan sikap terkait keterbukaan informasi kepada publik mengenai penangkapan tiga pegawai tempat hiburan malam (THM) di kawasan Nagoya, Batam, kini berakhir damai setelah pihak Humas Polda Kepri resmi merilis kronologi lengkap kasus tersebut.

Ketegangan antara dua perwira menengah itu sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan internal kepolisian, karena kasus ini melibatkan direktorat tingkat pusat yakni Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Awalnya, publik mempertanyakan lambannya keterangan resmi Polda Kepri terhadap informasi penangkapan yang beredar luas sejak Minggu (19/10/2025) dini hari. Kini, kejelasan mulai terungkap seiring pelimpahan perkara dari Mabes Polri kepada Polda Kepri.

Dalam rilis resminya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melimpahkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Dari operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial DLH dan LK, yang merupakan pegawai aktif di salah satu THM terkenal di kawasan Lubuk Baja, Batam.

“Penangkapan berawal dari kegiatan undercover buy yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi hiburan malam tersebut. Petugas yang menyamar berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial DLH saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung zat terlarang kepada anggota yang melakukan penyamaran,” jelas Kabid Humas.

Dari tangan tersangka DLH, aparat menyita barang bukti cukup banyak berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 unit vape warna hitam merek Veev, serta beberapa perangkat vape lainnya berwarna putih dan oranye. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan sebuah handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

Selang 40 menit kemudian, sekitar pukul 03.40 WIB, tim kembali mengamankan tersangka kedua berinisial LK, seorang laki-laki yang bekerja sebagai bar staff di tempat yang sama. LK diketahui berperan sebagai perantara dalam setiap transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut. Dari tangan LK, polisi menyita uang tunai Rp750.000 dan satu unit handphone.

Setelah keduanya diamankan, tim Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama. Pelimpahan tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyidikan di tingkat daerah dan memastikan seluruh jaringan pelaku di wilayah Kepri dapat ditelusuri.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru, barang bukti pil ekstasi terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cairan dalam cartridge vape mengandung MDMB-4en-PINACA, salah satu varian sintetis yang berbahaya dan sering digunakan dalam narkotika cair modern.

“Dua tersangka tersebut kini telah resmi ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DLH mendapatkan barang bukti dari seorang pemasok berinisial AL yang kini ditetapkan sebagai DPO, sedangkan LK memperoleh ekstasi dari RH, yang juga masuk daftar pencarian orang,” ujar Pandra.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui Kabid Humas menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar jaringan pengedaran narkotika di kawasan hiburan malam. Ia menegaskan kerja sama antara Ditresnarkoba dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan terus diperkuat guna menekan peredaran narkoba di Batam yang selama ini disinyalir menjadi jalur transit strategis.

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Dengan dirilisnya pernyataan resmi ini, hubungan antarpejabat utama Polda Kepri kembali mencair
menandai berakhirnya “ tensi tinggi “ yang sempat menimbulkan spekulasi di kalangan internal. Sinergi dan keterbukaan informasi kembali dijaga, seiring komitmen Polda Kepri untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

 

(Tim Redaksi)

FAKTA SERAM CERITA AGUNG SATPAM RS Elisabeth Sei Lekop Terungkapnya Kematian Dwi Putri Aprilian Dini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement