Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » BC Batam “ TUTUP MULUT ”, Pemilik Barang di Speedboat Garuda 82 Belum Diungkap

BC Batam “ TUTUP MULUT ”, Pemilik Barang di Speedboat Garuda 82 Belum Diungkap

Republikbersuara.com, Batam – Hingga kini, Satuan Tugas Bea Cukai Batam belum mengungkap siapa pemilik barang yang diamankan dari satu unit kapal cepat (speedboat) bernama Garuda 82 di perairan sekitar Jembatan 3 Barelang, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tersebut diduga mengangkut berbagai jenis barang seperti sepatu, laptop, handphone, serta sejumlah barang lainnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Setya, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026) sore kepada Republikbersuara.com menyebutkan bahwa jenis barang yang diamankan antara lain garmen, mainan, alat kesehatan (alkes), suku cadang (sparepart), elektronik, perkakas, hingga furnitur. Namun, pihaknya belum dapat memastikan atau menyampaikan siapa pemilik barang-barang tersebut.

“Pemilik barangnya tidak tahu, namun barang-barang yang ada di kapal Garuda dilakukan penegahan dan terhadap kapalnya diproses sanksi administrasi,” ujarnya.

Setya menambahkan, saat ini perkara beserta barang bukti yang diamankan telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk proses lebih lanjut.

Ketua Umum IESPA Ibnu Riza Pradipto Sambangi Wakapolda

“Saat ini perkara dan barang bukti yang diamankan sudah dilaporkan ke Menteri dan Dirjen,” imbuhnya.

Sebelumnya, kepada Republikbersuara.com seorang sumber menyebutkan, kapal Garuda 82 saat ini diamankan di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang. Disebutkan pula adanya dugaan upaya dari pihak tertentu yang berusaha melakukan pembebasan kapal dan muatan barang bukti dengan “ menawarkan sejumlah uang berapapun yang diminta “

“Ada seratusan orang datang ke pihak Bea Cukai. Pihak pemilik barang disebut-sebut siap menebus barang bukti dengan angka berapa saja asal bisa dibebaskan,” ungkap sumber tersebut.

Informasi lain menyebutkan, pemilik kapal berinisial HS, sementara pengurus disebut berinisial IW. Selain itu, nama Za juga disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengurus upaya pembebasan kapal atas suruhan pemilik barang. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Speedboat bercorak merah putih itu diketahui memiliki delapan unit mesin 250 PK. Kapal tersebut diduga mengangkut ratusan koli barang jasa titipan (jastip) dari Batam menuju Provinsi Riau tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.

Pemberitaan Penikaman Wartawan Muhammad Buhari di Lintas Sukajadi Belum Terverifikasi, Enam Rumah Sakit Sebut Tidak Ada Pasien Sesuai Informasi

Kapal cepat tersebut juga disebut telah lama beroperasi melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Kota Batam. Dugaan sementara, penindakan ini berkaitan dengan upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan tersebut.

(Tim Redaksi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement