Republikbersuara.com,Batam – Pulau yang dulunya dikenal sebagai kawasan industri yang tenang, kini menjelma menjadi primadona investasi.
Angka-angka pertumbuhan ekonomi melesat tinggi, gedung-gedung pencakar langit bermunculan, dan kawasan industri semakin ramai dengan aktivitas produksi.
Data dari Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjukkan betapa derasnya arus investasi yang masuk ke pulau ini. Pada triwulan II tahun 2025 saja, realisasi investasi mencapai Rp9,6 triliun, melonjak 11% dibandingkan triwulan sebelumnya. Bahkan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan investasi mencapai angka fantastis, yaitu 97%!
Secara kumulatif, pada semester pertama tahun 2025, investasi yang berhasil direalisasikan mencapai Rp18,18 triliun, hampir separuh dari target nasional.
Jika investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) digabungkan, total investasi hingga pertengahan tahun 2025 mencapai Rp33,72 triliun, atau 56,2% dari target tahunan sebesar Rp60 triliun.
Namun, di balik gemerlap investasi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat ini, tersimpanIroni yang pahit. Para buruh, tulang punggung industri Batam, justru merasa tidak kebagian “kue” dari kemakmuran yang tengah dinikmati oleh para investor dan pemilik modal.
Upah mereka masih stagnan, tidak sebanding dengan laju inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Bahkan, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025, yang seharusnya sudah diterapkan sejak awal tahun, masih belum ada kejelasan kapan akan direalisasikan.
Ketimpangan ekonomi yang semakin menganga ini memicu kekecewaan dan kemarahan di kalangan buruh. Mereka merasa diperlakukan tidak adil, hanya dijadikan mesin produksi yang dieksploitasi tenaganya, tanpa mendapatkan imbalan yang layak.
Semangat kerja keras dan dedikasi mereka seolah tidak dihargai, sementara para investor dan pemilik modal terus mengeruk keuntungan dari keringat mereka.
Aksi Buruh: Menggugat Ketidakadilan, Menuntut Kesejahteraan
Kekecewaan yang telah mencapai ubun-ubun ini akhirnya mendorong ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) untuk mengambil tindakan nyata. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan bentuk perlawanan terorganisir untuk menuntut keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik. Para buruh ingin menyuarakan aspirasi mereka secara langsung kepada pemerintah daerah, para pengusaha, dan seluruh masyarakat Batam, agar mereka sadar bahwa pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pekerja.
Tiga Titik Aksi: Simbol Perjuangan Buruh Batam
Aksi unjuk rasa KRB akan dipusatkan di tiga lokasi strategis, yang masing-masing memiliki makna dan tujuan tersendiri:
1. Kantor Walikota Batam (Batam Center): Di depan kantor pemerintahan tertinggi di Kota Batam ini, para buruh akan menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada Walikota dan jajaran pemerintah daerah. Mereka berharap agar pemerintah kota memiliki keberpihakan yang lebih besar terhadap kepentingan buruh, serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
2. Kantor Gubernur (Graha Kepri): Sebagai perwakilan pemerintah provinsi, Gubernur diharapkan dapat menjembatani aspirasi buruh ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu pemerintah pusat dan para pemangku kebijakan di tingkat nasional. Para buruh berharap agar pemerintah provinsi dapat mendorong regulasi dan program-program yang lebih adil dan berpihak kepada pekerja, serta memberikan dukungan yang lebih besar kepada serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
3. PT Djitoe Mesindo (Kawasan Industri Tanjung Uncang): Aksi di lokasi ini memiliki fokus yang lebih spesifik, yaitu menuntut agar perusahaan segera menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah lama tertunda. PKB merupakan dokumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh dan pengusaha, serta menjadi landasan bagi hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Para buruh PT Djitoe Mesindo merasa dirugikan karena perusahaan belum bersedia menandatangani PKB, sehingga mereka tidak memiliki kepastian hukum dan rentan terhadap eksploitasi.
Tuntutan KRB: Lebih dari Sekadar Kenaikan Upah
Aksi unjuk rasa KRB bukan hanya soal menuntut kenaikan upah, melainkan juga menyuarakan berbagai persoalan lain yang membelit kehidupan buruh di Batam. Berikut adalah rincian tuntutan KRB:
• Kenaikan UMK Batam 2026 Sebesar 8,5–10,5%: KRB memiliki argumentasi yang kuat mengapa mereka menuntut kenaikan UMK yang cukup signifikan. Mereka menghitung berdasarkan proyeksi inflasi (3,23%), pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2%), serta indeks tambahan untuk serikat pekerja (1,0–1,4%). Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli buruh dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
• Penghapusan UWTO Lahan di Bawah 200 Meter Persegi: Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) merupakan biaya sewa lahan yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik bangunan di Batam. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah sederhana di atas lahan seluas kurang dari 200 meter persegi, UWTO menjadi beban yang cukup berat. KRB menuntut agar pemerintah menghapuskan UWTO untuk meringankan beban masyarakat kecil.
• Penandatanganan PKB PT Djitoe Mesindo: Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan dokumen hukum yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan pengusaha. PKB memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjadi landasan bagi penyelesaian perselisihan industrial. KRB menuntut agar PT Djitoe Mesindo segera menandatangani PKB untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para buruh.
Tuntutan Tambahan
◦ Pembentukan Satgas PHK: Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bertugas untuk mengawasi dan menangani kasus-kasus PHK yang seringkali merugikan buruh. Satgas PHK diharapkan dapat memberikan mediasi dan advokasi kepada buruh yang terkena PHK, serta memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
◦ Reformasi Pajak Perburuhan: Sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada buruh, sehingga tidak memberatkan para pekerja yang berpenghasilan rendah.
◦ Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law: Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar melindungi hak-hak buruh, bukan malah memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan eksploitasi.
◦ Penguatan Pembinaan K3: Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam dunia kerja yang seringkali diabaikan oleh pengusaha. KRB menuntut agar pemerintah dan pengusaha lebih serius dalam melakukan pembinaan K3, serta memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat bagi para buruh.
Yapet Ramon, Ketua KRB: “Kami Tidak Akan Berhenti Berjuang!”
Yapet Ramon, Ketua Koalisi Rakyat Batam (KRB), kepada Republikbersuara.com, Senin (25/8/2025) melalui sambungan telepon menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk keseriusan para buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tengah ekonomi Batam yang terus tumbuh pesat. Ia menyatakan bahwa para buruh tidak akan berhenti berjuang sampai tuntutan mereka dipenuhi.
“Kami ingin semua pihak sadar, bahwa kesejahteraan buruh adalah kunci dari pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kami tidak ingin hanya menjadi penonton di tengah gemerlap investasi, tapi juga ikut menikmati hasil dari kerja keras kami,” ujar Yapet dengan nadaOptimis.
Aksi buruh di Batam ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali arah pembangunan ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan berarti apa-apa jika tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat, termasuk para buruh. Pemerintah dan para pengusaha harus lebih serius dalam memperhatikan nasib para pekerja, serta menciptakan iklim kerja yang adil, aman, dan sejahtera.
(jim)



Komentar