Republikbersuara.com, Batam – Upaya penyelundupan rokok impor ilegal dalam jumlah fantastis kembali terbongkar oleh aparat Bea dan Cukai (BC) Batam. Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sebuah truk dinas TNI AL berwarna biru muda dengan nomor polisi 5025 IV Lantamal IV, saat hendak diseberangkan melalui kapal RoRo di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/2025) lalu. Namun, perkembangan kasus ini kini seperti tenggelam dan tidak jelas kelanjutannya.
Truk dinas tersebut kedapatan mengangkut 309 tin rokok berbagai merek impor antara lain Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold, tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat tidak tertagihnya cukai ditaksir sekitar Rp2,67 miliar.
Modus penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut masih marak terjadi di Batam, mengingat wilayah ini merupakan salah satu pintu gerbang utama perdagangan internasional. “Kasus ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya.
Yang menarik perhatian publik, barang bukti justru diangkut menggunakan kendaraan dinas TNI AL. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa fasilitas negara disalahgunakan oleh pihak tertentu. Dari penelusuran awal, truk tersebut diduga dipinjamkan melalui jalur kemitraan koperasi militer, sehingga ada indikasi penyalahgunaan di luar sepengetahuan satuan resmi TNI AL.
Namun, sejak pengungkapan besar ini, perkembangan kasus terkesan tertutup rapat. Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Publik menilai hilangnya transparansi dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah truk dinas militer bisa digunakan untuk mengangkut jutaan batang rokok ilegal? Apakah ada keterlibatan oknum, atau murni penyalahgunaan fasilitas tanpa sepengetahuan institusi?
Hingga kini, masyarakat menunggu kejelasan proses hukum terhadap kasus ini. Apakah Bea Cukai, TNI AL, maupun aparat penegak hukum lainnya akan benar-benar mengusut tuntas jaringan penyelundupan yang memanfaatkan fasilitas negara, atau kasus ini akan dibiarkan tenggelam seperti banyak kasus serupa yang hilang tanpa kejelasan?
Kasus ini menjadi pengingat betapa perdagangan ilegal rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga mencoreng citra institusi negara ketika fasilitas resmi digunakan untuk praktik ilegal.
(Teddy Novianto)










Komentar