Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Bantahan Gordon Silalahi dalam Kesaksian Kuasa Hukum Bos PT Nusa Cipta Propertindo

Bantahan Gordon Silalahi dalam Kesaksian Kuasa Hukum Bos PT Nusa Cipta Propertindo

Republikbersuara.com, Batam – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/9/2025). Dalam persidangan, Gordon membantah kesaksian kuasa PT Nusa Cipta Propertindo, Ir. H. Ikhwan Rotib Nasution, yang menuduhnya menjanjikan percepatan sambungan air bersih dengan imbalan Rp20 juta.

Ikhwan sebelumnya menerangkan, pada September 2022 ia mengajukan permohonan sambungan air ke KPP Batu Aji, Batam. Pada Februari 2023, Gordon menemuinya dan mengaku memiliki koneksi di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ia menjanjikan sambungan air selesai dalam 14 hari dengan syarat uang Rp20 juta ditransfer ke rekeningnya.

“Saya percaya karena terdakwa menjanjikan proses cepat. Uang saya transfer pada 21 Februari 2023 melalui ATM di Hotel Planet Jodoh, Batu Ampar,” ungkap Ikhwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Vabiannes Stuart Wattimena.

Namun, hingga Maret 2023 sambungan air tak kunjung terealisasi. Proyek baru berjalan setelah ditangani langsung pihak pengelola air dan baru selesai pada Mei 2023. Ikhwan juga mengungkap Gordon sempat mengirim Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp300 juta lebih hanya dalam bentuk tangkapan layar.

Menurut Ikhwan, uang Rp20 juta itu tidak digunakan untuk pekerjaan proyek, melainkan keperluan pribadi terdakwa. Akibat keterlambatan, PT Nusa Cipta Propertindo mengklaim mengalami kerugian finansial dan kehilangan kesempatan kerja sama dengan investor.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Gordon Silalahi membantah tuduhan tersebut. “Itu adalah upah saya. Justru yang menawarkan kerja sama itu adalah saksi,” tegas Gordon. Ia menolak disebut melakukan penipuan maupun penggelapan.

Jaksa mendakwa Gordon dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain, termasuk Hendri selaku pemilik PT Nusa Cipta Propertindo dan mantan pegawai BP Batam, Misya Yunanto.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement