Republikbersuara.com, Batam – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar YBCH (18).
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Homestay Mimi Coco dan Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Peristiwa bermula ketika korban terlibat cekcok dengan seorang saksi berinisial MIA. Keributan kemudian berlanjut hingga ke area luar penginapan. Dalam situasi tersebut, korban disebut terlibat perselisihan dengan seorang pria yang berada di lokasi.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan. Sejumlah orang diduga datang dan secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban tidak dapat menghindar. Keributan sempat dilerai oleh seorang saksi bernama MA.
“Seorang pria yang datang menggunakan mobil diduga menendang korban,”ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono kepada Republikbersuara.com, Selasa (2/6/2026) di lobby Polresta Barelang
Anggoro menyebutkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan usai korban membuat laporan polisi,
Setelah menerima laporan, unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan melakukan penyelidikan mengarah ke wilayah Bengkong.
“ Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di sebuah kos-kosan di Bengkong Swadebi dan keempat pelaku yang diamankan yakni AS, Ma, AT, NH,GA,”ungkap Anggoro Wicaksono
Lanjut Anggoro, pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.53 WIB, tim kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni H dan MA di Hotel Mimi Coco Homestay, Kecamatan Bengkong.
“ Dari hasil interogasi awal, para tersangka disebut mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut dan para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”tegas Anggoro Wicaksono
Anggoro mengatakan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam, empat kartu tanda penduduk (KTP), serta rekaman video yang diduga merekam aksi pengeroyokan.
“Saat ini satu orang lainnya berinisial ANJAS masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian,”pungkasnya
(jim)


Komentar