Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Akhir Karier Polisi Predator Bidan FM : Brigpol Arga Silaen Resmi Di-PTDH Usai Banding Mentah

Akhir Karier Polisi Predator Bidan FM : Brigpol Arga Silaen Resmi Di-PTDH Usai Banding Mentah

Republikbersuara.com, Batam – Kasus yang menyeret oknum polisi “ PREDATOR “ bidan FM akhirnya berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Putusan banding yang diajukan Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen resmi ditolak oleh Komisi Banding Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT BANDING/2/III/2026/Kom Banding tertanggal 4 Maret 2026, permohonan banding Brigpol Arga Silaen dinyatakan ditolak dan menguatkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sebelumnya.

Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen dengan NRP 96040488 yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polresta Barelang (mantan Bintara Polsek Sagulung Polresta Barelang) dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Informasi tersebut diperoleh Republikbersuara.com melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 5 Maret 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Ruang Bidkum Polda Kepulauan Riau, memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Brigpol Arga Silaen.

Pemberitaan Penikaman Wartawan Muhammad Buhari di Lintas Sukajadi Belum Terverifikasi, Enam Rumah Sakit Sebut Tidak Ada Pasien Sesuai Informasi

Dengan ditolaknya banding tersebut, maka putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sebelumnya tetap berlaku, yakni menjatuhkan sanksi PTDH terhadap yang bersangkutan.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri proses banding dalam perkara etik yang menjerat Brigpol Arga Silaen dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik di Batam.

(Teddy Novianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement