Republikbersuara.com, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam mencecar empat tersangka, yakni Wilson, Meylika, Papi Tama, dan Papi Charles, dalam reka ulang kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang Lady Companion (LC) asal Lampung, Kamis (15/1/2026)
Rekonstruksi berlangsung di rumah yang disebut “rumah neraka” Blok D-28, Jodoh Permai, dengan total 97 adegan yang diperagakan para pelaku. Selama proses tersebut, keempat tersangka tampak tak berkutik saat JPU menguliti peran masing-masing dalam setiap adegan pembunuhan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, menjelaskan bahwa seluruh adegan tersebut mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
“Dari uraian babak demi babak dalam 97 adegan yang tertuang di BAP, korban Dwi Putri mulai mengalami penyiksaan pada adegan ke-15 hingga ke-20. Pada fase ini merupakan puncak kekerasan yang dilakukan keempat pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat penyiksaan,” ujar Iqram.
Ia mengungkapkan, tabir pembunuhan dengan metode penyiksaan semakin jelas pada adegan ke-70 hingga ke-80. Dalam bagian tersebut, diperagakan secara detail penganiayaan berat yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Pada adegan ini kondisi Dwi semakin melemah akibat siksaan brutal yang dilakukan para pelaku selama tiga hari. Korban berulang kali dipukul, ditendang, ditampar, serta dibenturkan ke dinding,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iqram menyebutkan bahwa berdasarkan BAP, korban disiksa menggunakan berbagai alat, di antaranya sapu lidi dan kayu. Dalam beberapa adegan, korban juga diikat menggunakan lakban dan borgol, disemprot air, serta dibiarkan dalam kondisi telanjang.
“Bagian paling krusial dalam penganiayaan ini adalah ketika hidung korban disemprot air selama hampir dua jam dalam kondisi mulut tertutup lakban. Diduga kuat, tindakan tersebut menjadi penyebab utama korban kehilangan kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia,” pungkas Iqram.
(jim)


Komentar