Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Ada Warga Disebut Terluka Saat Pengosongan, Sengketa Lahan Mangsang Piayu Minta Kejelasan

Ada Warga Disebut Terluka Saat Pengosongan, Sengketa Lahan Mangsang Piayu Minta Kejelasan

Republikbersuara.com, Batam – Persoalan lahan di kawasan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai proses pengosongan lahan dan adanya warga yang disebut mengalami luka.

Di tengah persoalan tersebut, warga meminta kejelasan mengenai status lahan, riwayat administrasi, serta dasar hukum pelaksanaan pengosongan. Sementara dugaan adanya kekerasan terhadap warga masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.

Persoalan ini sebelumnya telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga mengaku menempati kawasan tersebut berdasarkan proses penataan dan relokasi yang mereka sebut pernah dilakukan sekitar 2016.

Ketua RT 01/RW 03 Kavling Mangsang, Jarwanto, sebelumnya mengatakan warga memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan proses penataan lahan, termasuk IPL dan site plan yang disebut berasal dari BP Batam.

Warga juga mengaku terdapat dokumen pembayaran WTO serta sejumlah sertifikat tanah yang diperoleh melalui program Prona.

“Darah di Jembatan III: 2 Tewas, 10 Luka, 4 Tersangka, Lahan 77,8 Hektare Muncul”

Namun, keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai status dan hak atas lahan. Kekuatan serta kedudukan hukum masing-masing dokumen masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang dan, apabila menjadi sengketa, dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Menurut keterangan warga, persoalan mulai mencuat setelah mereka memperoleh informasi mengenai klaim atas lahan tersebut. Warga kemudian mengaku melakukan sejumlah upaya mediasi dan menyiapkan langkah hukum apabila penyelesaian tidak tercapai.

Dalam proses pembahasan, warga juga menyebut adanya pembicaraan mengenai kompensasi. Namun, nilai dan mekanisme kompensasi yang disampaikan warga belum mencapai kesepakatan.

Persoalan kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai proses pengosongan di lokasi. Dalam pemberitaan sebelumnya, praktisi hukum Rikha Permatasari meminta agar dugaan warga mengalami luka dalam proses tersebut diperiksa secara objektif.

Menurut Rikha, persoalan status atau penguasaan lahan harus dibedakan dari dugaan tindak kekerasan. Jika memang terdapat warga yang mengalami luka, penyebabnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis, keterangan saksi, dokumentasi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi.

“Bentrokan Berdarah Setokok Disorot, Jejak PT Putera Global Jaya dan Nama Helli Saputra Terkuak”

“Periksa korban, periksa saksi, periksa petugas, dan periksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian. Jangan hanya mendengar satu sisi. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti,” demikian pernyataannya sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Dengan demikian, informasi mengenai adanya warga yang terluka belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat tindakan kekerasan pihak tertentu. Fakta mengenai bagaimana luka terjadi, siapa yang terlibat, serta apakah terdapat pelanggaran hukum masih membutuhkan verifikasi.

Hal serupa berlaku terhadap status lahan. Klaim warga maupun pihak lain mengenai penguasaan atau hak atas tanah perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan keterangan instansi yang memiliki kewenangan.

Warga sebelumnya menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah, sembari menyiapkan langkah hukum. Mereka meminta adanya penjelasan terbuka mengenai riwayat lahan, status dokumen administrasi, serta dasar pelaksanaan pengosongan.

(Tim Redaksi)

Setokok Memanas! Dua Tewas, 10 Luka, Jejak PT MIG dan Lahan 77,8 Hektare Mencuat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement