Republikbersuara.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengingatkan para orang tua untuk memperketat perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya di tengah adanya kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, keberadaan anak-anak di lokasi aksi yang berpotensi ricuh dinilai membutuhkan perhatian serius dari orang tua.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Nona.
Menurutnya, orang tua memiliki peran penting dalam membimbing dan memberikan pemahaman kepada anak mengenai risiko yang dapat muncul ketika berada di tengah situasi yang tidak kondusif.
Polda Kepri juga meminta orang tua mengetahui aktivitas serta lingkungan pergaulan anak, terlebih ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di wilayah Kepulauan Riau.
Nona menegaskan, penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Anak-anak, kata dia, perlu mendapatkan pendampingan agar tidak terseret ke dalam situasi yang dapat mengancam keselamatan maupun masa depan mereka.
“Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita. Berikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat harus dilakukan dengan cara yang baik, damai, dan sesuai aturan. Yang terpenting, jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang membahayakan keselamatan,” katanya.
Terpisah, Nona kembali mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kepulauan Riau agar tetap aman dan kondusif.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan.
(Tim Redaksi)
































Komentar