Republikbersuara.com, Batam – Penanganan kasus kecelakaan kerja tragis di kawasan Pergudangan Business Centre, Sekupang, Batam, menuai tanda tanya. Insiden yang menewaskan satu pekerja dan melukai satu lainnya pada Jumat pagi, 2 Mei 2025, dikabarkan telah dihentikan secara diam-diam oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang.
Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat dua orang pekerja tengah melakukan pengecatan di bagian luar bangunan. Tiba-tiba, sembilan unit kanopi beton tua yang membentang di deretan ruko tersebut roboh seketika. Sudirman (54) meninggal dunia di tempat, sementara rekannya, Mawardi (40), mengalami luka berat dan kini dirawat intensif.
Kejadian ini juga menyebabkan kerusakan pada enam sepeda motor yang terparkir di lokasi. Kanopi yang roboh diketahui telah berdiri sejak tahun 1991 dan mengalami keropos akibat paparan cuaca.
Namun yang mengundang sorotan bukan hanya insiden tersebut, melainkan juga proses hukum yang menyertainya. Belakangan terungkap, perkara kecelakaan kerja itu telah dihentikan penyidikannya dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun anehnya, tidak ada kejelasan dari jajaran Polsek Sekupang terkait status resmi kasus ini.
Kapolsek Sekupang yang baru, Kompol Hippal Tua Sirait, mengaku tidak mengetahui bahwa kasus tersebut telah di-SP3-kan. “Saya tidak tahu apa-apa soal laka kerja di Komplek Budi Jasa sudah di-SP3-kan. Silakan tanya ke Kapolsek lama,” ujarnya singkat saat dihubungi Republikbersuara.com
Sementara itu, Kapolsek sebelumnya, Kompol Benhur Gultom, justru memberikan pernyataan berbeda. Ia mengatakan kasus masih dalam proses. “Silakan ke penyidik, masih jalan perkaranya,” ucapnya ketika dikonfirmasi pada Kamis malam, 19 Juli 2025.
Namun pernyataan berbeda datang dari Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, yang justru memastikan bahwa kasus tersebut memang sudah dihentikan. “Sudah kok di-SP3-kan kasus laka kerja itu, diselesaikan oleh kedua belah pihak (keluarga korban dan perusahaan), dan Kapolsek lama tahu. Mungkin beliau lupa,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan keraguan dan kecurigaan publik. Tidak adanya transparansi atas penerbitan SP3, serta perbedaan pernyataan antar pejabat kepolisian, memicu spekulasi bahwa ada upaya menutupi proses hukum yang seharusnya transparan.
Sebelumnya, Kapolsek Benhur Gultom sempat menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan tim ahli untuk menyelidiki penyebab runtuhnya kanopi beton. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait hasil investigasi teknis maupun langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
Sejumlah pihak, termasuk pemerhati K3 dan aktivis hukum, mulai mempertanyakan kelanjutan proses hukum dan meminta agar Polresta Barelang turun tangan mengaudit ulang proses penanganan perkara ini.
(Jim)


Komentar