Republikbersuara.com, Batam – Kapolri mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalitas, serta citra institusi kepolisian di tengah sorotan publik terhadap perilaku anggotanya.
Berdasarkan informasi dalam infografis yang beredar, larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Aturan itu menegaskan bahwa seluruh anggota Polri dilarang menggunakan perangkat vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Larangan serupa juga diberlakukan terhadap tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan perkantoran Polri. Mereka diwajibkan mematikan dan menyimpan perangkat vape selama berada di kawasan tersebut.
Kebijakan ini tidak sekadar menyangkut persoalan kebiasaan merokok, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan internal, kedisiplinan personel, dan upaya mencegah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Dalam infografis tersebut disebutkan, vape berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate, sabu cair, ganja cair, dan ketamine. Cairan dalam cartridge juga dinilai sulit dibedakan secara kasatmata antara zat kimia biasa dan cairan yang telah terkontaminasi narkotika.
Ancaman Sanksi Tidak Main-Main
Ketegasan aturan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar.
Infografis mencantumkan sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri dengan merujuk PP Nomor 2 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e.
Cakupan kebijakan disebut berlaku secara menyeluruh atau mutatis mutandis di seluruh tingkatan satuan kerja, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Artinya, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penerapan aturan, baik terhadap anggota berpangkat rendah maupun pejabat kepolisian yang menduduki jabatan strategis.
Ujian Konsistensi Pengawasan Internal
Kebijakan larangan vape ini sekaligus menjadi ujian bagi jajaran pimpinan Polri dalam memastikan aturan tidak berhenti sebagai surat edaran atau sekadar instruksi administratif.
Ketegasan pimpinan harus dibuktikan melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten. Jangan sampai aturan diterapkan secara keras kepada anggota tertentu, tetapi justru melemah ketika berhadapan dengan personel yang memiliki jabatan atau kedekatan dengan pimpinan.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pembenahan institusi kepolisian, disiplin internal harus menjadi komitmen nyata, bukan hanya slogan.
Sebab, kepercayaan publik terhadap Polri tidak cukup dibangun melalui pernyataan dan kebijakan di atas kertas. Kepercayaan itu harus dibuktikan melalui keteladanan, transparansi, serta keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
(jim)









Komentar