Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Keputusan penyidik Polresta Tanjungpinang memberikan penangguhan penahanan terhadap RG (46), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Navigasi Kelas I A Tanjungpinang yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur, menuai kekecewaan dan protes yang besar dari keluarga korban.
Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang disebut merupakan paman korban tersebut memunculkan pertanyaan di tengah keluarga. Pasalnya, RG sebelumnya telah menjalani penahanan selama dua bulan sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan atas permohonan pihak keluarga tersangka.
Bagi keluarga korban, keputusan tersebut menjadi pukulan tersendiri. Mereka berharap proses hukum berjalan serius dan memberikan kepastian keadilan bagi anak yang diduga menjadi korban tindak pidana seksual.
Keluarga korban mendesak Kapolda Kepri Irjen Suhendri meminta Propam Polda Kepri memeriksa Kasat Reskim dan Kapolres Tanjungpinang atas ketidak beresan dalam penanganan yang diduga kedip mata.
Ayah korban mengungkapkan, dugaan pencabulan terhadap putrinya disebut telah terjadi sejak 2019, ketika korban masih duduk di bangku kelas I Sekolah Dasar (SD), hingga kelas I Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut pengakuan keluarga, dugaan tindakan tersebut terjadi sebanyak empat kali di kediaman tersangka.
Kasus ini terungkap setelah keluarga menerima informasi mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak lain yang masih berusia empat tahun. Merasa khawatir terhadap keselamatan putrinya, sang ayah kemudian mencoba menggali informasi dan menanyakan langsung kepada anaknya.
Dari percakapan tersebut, korban mengaku pernah mengalami dugaan tindakan serupa.
“Awalnya keponakan saya yang usia empat tahun jadi korban. Karena khawatir, saya tanya ke anak saya, dan dia mengaku ternyata juga pernah dicabuli,” ungkap ayah korban saat ditemui, Jumat (30/10/2026).
Kekecewaan keluarga semakin bertambah setelah mengetahui penahanan terhadap RG ditangguhkan. Mereka mempertanyakan pertimbangan di balik keputusan tersebut, mengingat perkara yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami masukkan laporan sejak Mei 2026 lalu, namun hingga sekarang pelaku masih bebas. Kami cuma ingin pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.
Polisi Akui Penangguhan atas Permohonan Istri Tersangka
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakkara, membenarkan bahwa RG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi berbeda, masing-masing pada Desember 2025 dan Maret 2026.
Joshua menjelaskan, tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan selama dua bulan. Namun, penyidik kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh istri tersangka.
Menurutnya, keputusan tersebut turut mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama menjalani proses hukum.
“Penahanannya kami tangguhkan sejak minggu lalu atas permohonan resmi dari istri tersangka, serta pertimbangan bahwa tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum,” jelas Joshua saat dikonfirmasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti perkara dihentikan. Penyidikan tetap berjalan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
Penangguhan Penahanan Bukan Akhir dari Proses Hukum
Meski penangguhan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum, keputusan tersebut tetap membutuhkan penjelasan yang transparan kepada publik, terutama karena perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam penanganan perkara seperti ini, perhatian tidak hanya tertuju pada hak-hak tersangka, tetapi juga pada perlindungan korban, keamanan anak, serta jaminan agar korban tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
Keluarga korban berharap penyidik tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Mereka meminta kepastian bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan sendiri tidak menghapus status tersangka dan tidak dapat dimaknai sebagai penghentian perkara. Sebaliknya, proses pembuktian tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.
Kini, keluarga korban menunggu keseriusan Polresta Tanjungpinang menuntaskan perkara tersebut. Bagi mereka, yang paling penting bukan sekadar proses administratif penyidikan, melainkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
(Fredy Sitorus)









Komentar