Republikbersuara.com, Batam – Berulangnya kasus yang menyeret anggota kepolisian dalam perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang memicu kritik dari sejumlah mantan pejabat tinggi Polda Kepulauan Riau. Sorotan tersebut mengarah pada fungsi pengawasan dan pembinaan personel di bawah kepemimpinan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Dua kasus yang mencuat dalam kurun waktu berbeda memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal. Bahkan, sejumlah mantan pejabat Polda Kepri menilai kejadian berulang tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan dalam melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
Sebelumnya, seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polresta Barelang, Briptu Johan alias Apek, terungkap dalam kasus dugaan penyelundupan puluhan vape liquid mengandung etomidate dari Malaysia.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang internasional di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Selasa (26/5/2026).
Belum tuntas sorotan publik atas perkara tersebut, kasus baru kembali mencuat setelah empat personel Polsek Batam Kota, terdiri dari seorang Kanit Reskrim berpangkat Iptu Rahmad dan tiga anggota bintara, diamankan pada Minggu (25/10/2026) di Shark Club, One Mall Batam.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan internal dan dipersiapkan untuk menghadapi sidang kode etik terancam PTDH.
Berulangnya perkara yang melibatkan personel kepolisian ini memunculkan kritik keras dari Irjen Pol (Purn) Didi Haryono, mantan Wakapolda Kepri.
Menurut Didi, kejadian tersebut mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara berjenjang oleh atasan dan pimpinan.
“Kejadian berulang tersebut mengindikasikan bahwa fungsi pengawasan dari atasan dan pimpinannya sangat lemah,” ujar Didi Haryono.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1986 yang juga pernah menjabat Kapolda Kalimantan Barat itu menyayangkan munculnya kembali persoalan serupa. Ia menyoroti pentingnya tanggung jawab pimpinan dalam memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap personel berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menilai keterlibatan anggota dalam perkara narkotika tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan individu, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap kepemimpinan dan sistem pengawasan internal.
“Ini kuncinya di pemimpin sampai anggota hancur karena keterlibatan narkoba,” ujar Didi kepada Republikbersuara.com, Sabtu (31/10/2026).
Sementara itu, mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah turut menyoroti persoalan pembinaan personel di lingkungan Polresta Barelang.
Ia mempertanyakan apakah pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya telah menjadi bahan evaluasi bagi kepemimpinan Kombes Anggoro Wicaksono.
“Sudah ada kegagalan dalam pembinaan. Kini kenapa Kombes Anggoro Wicaksono tidak pernah belajar dengan keadaan lama terkait keterlibatan anggota Polresta Barelang dalam kasus narkoba,” ujarnya singkat.
Sorotan para mantan pejabat Polda Kepri tersebut semakin menguat setelah Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas kasus yang menyeret empat personel Polsek Batam Kota.
“Aib ini bagi saya,” ujar Suhendri kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan Kapolda Kepri itu memperlihatkan seriusnya persoalan yang kini dihadapi institusi kepolisian di wilayah Batam.
Rangkaian kasus tersebut sekaligus memunculkan tuntutan agar pengawasan internal tidak berhenti pada pemeriksaan dan sidang etik setelah pelanggaran terjadi. Evaluasi terhadap sistem pembinaan, pengawasan melekat, serta tanggung jawab pimpinan menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap kejahatan di tengah masyarakat, tetapi juga oleh kemampuan institusi menjaga integritas personelnya sendiri.
(jim)









Komentar