Republikbersuara.com, Denpasar – Janji mengubah visa kerja dan memindahkan tempat kerja ke sektor yang lebih menjanjikan di Korea Selatan diduga menjadi modus penipuan yang merugikan korban hingga Rp295,1 juta. Dalam kasus ini, korban disebut melakukan transfer uang sebanyak 56 kali, tetapi seluruh janji yang disampaikan tersangka tak kunjung terealisasi.
Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang tersangka berinisial IKS di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengungkapan ini menjadi bagian dari dua perkara dugaan penipuan daring bermodus tawaran pekerjaan di luar negeri yang ditangani kepolisian.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengungkapkan, kasus pertama bermula pada 19 Juli 2025. Saat itu, korban berinisial IWA dihubungi melalui TikTok sebelum komunikasi berlanjut melalui WhatsApp.
Tersangka diduga mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan menawarkan bantuan perubahan visa kerja E-9 menjadi visa F-2. Korban juga dijanjikan bisa berpindah pekerjaan dari sektor perikanan ke sejumlah bidang lain, termasuk pabrik makanan, pabrik plastik, usaha laundry, restoran, dan pekerjaan kebersihan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga meminta uang secara bertahap dengan beragam alasan. Mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, jasa notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Kakak korban turut membantu dengan mengirimkan uang sebesar Rp16,5 juta melalui empat kali transfer.
Namun, pengurusan visa dan perpindahan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Berdasarkan keterangan kepolisian, total transaksi mencapai 56 kali dengan nilai kerugian korban sebesar Rp295.149.684.
Polisi akhirnya mengamankan IKS di kawasan Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sejumlah telepon genggam turut disita sebagai barang bukti.
Janji Ke Australia, Korban Kehilangan Rp18 Juta
Selain perkara visa Korea Selatan, Polda Bali juga mengungkap dugaan penipuan berkedok kesempatan kerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Dalam kasus kedua, tersangka berinisial IGRY diduga menawarkan kesempatan keberangkatan kepada korban yang mencari informasi pekerjaan di Australia melalui grup Facebook pada November 2024.
Korban kemudian dihubungi dan diberi tahu bahwa dirinya bisa menggantikan seseorang yang batal berangkat. Untuk keperluan pendaftaran dan administrasi, korban diminta membayar Rp18 juta secara bertahap.
Korban menuruti permintaan tersebut. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
IGRY kemudian diamankan polisi pada 5 Oktober 2026 di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana. Penyidik menyita satu unit iPhone 13 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Polisi Dalami Kasus, Masyarakat Diminta Waspada
Pengungkapan dua perkara ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang disampaikan melalui media sosial.
Janji kemudahan pengurusan visa, perpindahan pekerjaan, maupun keberangkatan dalam waktu singkat perlu diperiksa secara cermat. Calon pekerja migran juga diimbau memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa sebelum mengirimkan uang atau menyerahkan dokumen pribadi.
Polda Bali mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk sangkaan berdasarkan UU ITE, ancaman pidananya disebut mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(jim)









Komentar