Advertisement
Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Nilai Hasil Penyelidikan Propam Polda Kepri Janggal, Moody Desak Paminal Mabes Polri Periksa Ulang Dua Brigpol

Nilai Hasil Penyelidikan Propam Polda Kepri Janggal, Moody Desak Paminal Mabes Polri Periksa Ulang Dua Brigpol

Republikbersuara.com, Batam – Hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau yang menyatakan dua anggota Polri tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri menuai keberatan dari pelapor, Moody Arnol Timisela.

Moody mendesak Kapolri memerintahkan Paminal Mabes Polri melakukan pemeriksaan ulang terhadap Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat, anggota Pamovit Polda Kepri, dan Brigpol Sandy Lawy Hutapea. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam hasil penyelidikan yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) terbitan Oktober 2026.

Kepada Republikbersuara.com, Senin (19/10/2026), perintis Rumpun Melanesia Bersatu itu menyatakan keberatan atas kesimpulan Bidpropam Polda Kepri. Menurut dia, sejumlah barang bukti telah disertakan dalam pengaduan, tetapi hasil penyelidikan dinilainya belum mencerminkan fakta yang ia laporkan.

SP2HP2 Jadi Sorotan, Moody Pertanyakan Hasil Penyelidikan

Ismail Ratusimbangan Kecam Laporan MP dari PT Nathesa Pandawa Perkasa terhadap Yusril Koto

Dalam surat yang ditujukan kepada Moody Arnol Timisela, Bidpropam Polda Kepri menjelaskan bahwa Subbidpaminal telah melakukan penyelidikan atas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui QR Code Yanduan Polri pada 1 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bidpropam menyimpulkan bahwa kedua anggota Polri yang diadukan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

Namun, kesimpulan itu dipersoalkan Moody. Ia menilai masih ada sejumlah hal yang perlu diperiksa kembali, terutama terkait kesesuaian antara keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan dan barang bukti yang telah disampaikannya.

“Ada banyak kejanggalan. Semua barang bukti sudah saya lampirkan, tetapi kenyataannya hasil dalam surat SP2HP2 yang diterbitkan Bidpropam Polda Kepri pada Oktober 2026 tidak sesuai dengan fakta barang bukti,” ujar Moody.

Ia meminta agar keberatannya tidak berhenti sebagai keluhan pelapor, melainkan menjadi dasar bagi pemeriksaan lanjutan yang objektif dan transparan.

Dikawal Tim Bareskrim Polri, Yusril Koto Dibawa ke Jakarta

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan Moody masih perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen, barang bukti, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Singgung Slogan Polri, Moody Pertanyakan Komitmen kepada Masyarakat

Moody juga menyoroti komitmen institusi Polri dalam membangun kepercayaan publik. Menurut dia, semangat pelayanan kepada masyarakat harus diwujudkan melalui penanganan pengaduan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat semestinya diperiksa secara menyeluruh, terlebih apabila pelapor mengaku telah menyertakan barang bukti yang dianggap relevan.

“Pesan keras bagi setiap anggota Polri adalah jangan arogan, jangan berbohong, jangan menyalahgunakan kewenangan, dan jangan pernah menyakiti hati masyarakat. Namun, menurut saya, hal itu belum tercermin dalam penanganan pengaduan ini. Saya menilai ada keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti yang sudah saya lampirkan,” tegasnya.

DPP ONIN Terbitkan SK Kepengurusan DPW Kepulauan Riau Periode 2026–2031

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Moody sebagai pihak pengadu. Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan, diperlukan pemeriksaan terhadap materi pengaduan, bukti pendukung, dan dasar pertimbangan yang digunakan Bidpropam dalam mengambil kesimpulan.

Desak Paminal Mabes Polri Turun Tangan

Moody meminta Kapolri memerintahkan Paminal Mabes Polri memeriksa ulang perkara yang melibatkan Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat dan Brigpol Sandy Lawy Hutapea.

“Saya minta Kapolri mengirimkan Paminal Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat dan Brigpol Sandy Lawy Hutapea,” imbuhnya.

Menurut Moody, pemeriksaan ulang diperlukan agar keberatannya terhadap hasil penyelidikan memperoleh jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, persoalan tersebut menempatkan transparansi penanganan pengaduan sebagai hal yang perlu mendapat perhatian. Di satu sisi, Bidpropam Polda Kepri telah menyampaikan kesimpulan bahwa kedua anggota yang diadukan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Di sisi lain, pelapor menyatakan masih menemukan kejanggalan dan meminta agar bukti-bukti yang diajukan diperiksa kembali.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement