Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Janji Bawa Acha ke Batam Berujung Petaka, Ramadhin Lubis–Venni Juwita Harahap Kini Siap Duduk di Kursi Pesakitan

Janji Bawa Acha ke Batam Berujung Petaka, Ramadhin Lubis–Venni Juwita Harahap Kini Siap Duduk di Kursi Pesakitan

Republikbersuara.com, Batam – Janji membawa Ais alias Ac. bocah 9 tahun, ke Batam untuk bersekolah justru berujung petaka. Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut kini memasuki babak baru. Perkara yang menjerat Ramadhin Lubis dan Venni Juwita Harahap telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan untuk disidangkan.

Polsek Sagulung telah menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam. Dengan proses tahap II yang telah dilakukan, perkara tersebut kini memasuki tahapan menuju persidangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda, membenarkan proses pelimpahan perkara tersebut.

“Venni Juwita Harahap tahap II di tanggal 20 Agustus 2026 dan rencana limpah di tanggal 17 September 2026, sedangkan Ramadhan Lubis tahap II di tanggal 9 September 2026,” ujar Gustian kepada Republikbersuara.com, Kamis (17/9/2026).

Perkara ini menjadi sorotan karena korban, Ais alias Ac, masih berusia 9 tahun. Kasus tersebut juga menyisakan luka mendalam bagi Nur Aini, ibu kandung korban, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa ada janji untuk membawa Acha ke Batam dan menyekolahkannya.

Viral Mobil Dinas Berganti Plat, Kadisdik Kepri Andi Agung NGOCEH LEWAT EDARAN !!

Kepada Republikbersuara.com, Minggu (21/6/2026), Nur Aini mengatakan mantan suaminya, Ramadhin Lubis, sebelumnya menjanjikan Ac akan dibawa ke Batam untuk mendapatkan pendidikan.

“Dalam janjinya Ac akan dibawa oleh mantan suaminya ke Batam untuk disekolahkan. Namun seperti ini jadinya, anak saya harus cacat seumur hidup dan mengalami trauma seumur hidup,” kata Nur.

Nur juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Ramadhin. Ia menilai mantan suaminya tersebut tidak bertanggung jawab dan menyebut sejumlah persoalan dalam hubungan rumah tangga mereka sebelum akhirnya bercerai.

Kini, harapan Nur tertuju pada proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. Ia menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

“Apapun, saya akan berjuang habis-habisan untuk menuntut. Saya berharap Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada Ramadhin Lubis,” tegasnya.

Bencana Mengintai Kepri, Asep Safrudin Kerahkan Kesiapsiagaan Polda

Dengan perkara telah dinyatakan P21 dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa, publik kini menunggu proses persidangan untuk mengungkap secara terang fakta-fakta perkara tersebut dan pertanggungjawaban hukum para terdakwa.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement