Republikbersuara.com, Batam – Tragedi berdarah di Pulau Setokok, Batam, memasuki babak baru. Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Suherman (44), yang disebut sebagai Panglima Lang Laut, setelah bentrokan dua kelompok terkait persoalan lahan menewaskan dua orang dan melukai sejumlah lainnya.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), sehari setelah bentrokan maut pecah di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Polisi menerbitkan dua laporan polisi untuk mengusut rangkaian bentrokan tersebut.
“Tidak lanjut adanya kejadian kemarin, adanya perselisihan antara dua kelompok yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan adanya yang luka-luka. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kami telah menerbitkan dua laporan polisi,” kata Anggoro.
PENEMBAKAN 8 KALI, DUA ORANG JADI TERSANGKA
Dalam laporan pertama, polisi mengusut dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari pemeriksaan sekitar 11 saksi, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial NN dan CLP.
NN diduga menggunakan senapan angin dan menembaki korban lebih dari delapan kali. Sementara CLP diduga membawa senapan angin serta terlihat mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah kelompok korban.
“Dari satu laporan polisi ini, berdasarkan penyidikan dan saksi-saksi yang diperiksa sekitar 11 orang, telah ditetapkan tersangka sebanyak dua orang,” ujar Anggoro.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter, pakaian serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
BENTROKAN BERAWAL DARI LAHAN
Berdasarkan penyidikan sementara, bentrokan bermula ketika sekelompok orang mendatangi lahan di Setokok yang sedang dilakukan aktivitas pembersihan menggunakan alat berat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, kelompok tersebut datang menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi dengan jumlah orang mencapai kurang lebih 100 orang.
Mereka kemudian turun dan bergerak menuju lahan yang tengah dibersihkan.
Kedatangan kelompok tersebut disebut diwarnai aksi perusakan pagar seng yang dipasang untuk membatasi kawasan lahan.
Di sisi lain, sekitar 200 orang disebut telah berada di lokasi.
Ketegangan pun meningkat. Sejumlah orang disebut mempersiapkan berbagai alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Aksi saling lempar batu kemudian pecah.
Dalam situasi yang semakin memanas, salah satu pihak diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter ke arah kelompok lainnya.
Dua orang akhirnya meninggal dunia. Sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis.
SUHERMAN IKUT JADI TERSANGKA
Tak hanya kasus penembakan. Polisi juga mengusut laporan kedua terkait dugaan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta dugaan penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Dalam perkara ini, polisi memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan seorang tersangka berinisial SH (44).
SH disebut polisi berperan membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu serta diduga menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan.
“Perannya membawa senjata tajam dan menghasut rekannya untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng,” jelas penyidik.
SH yang dalam pemberitaan ini disebut sebagai Suherman, Panglima Lang Laut, kini menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam perkara bentrokan berdarah tersebut.
Polisi menerapkan pasal berbeda kepada ketiga tersangka berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Untuk perkara kedua, SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak, serta Pasal 246 huruf A KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
POLISI MASIH BONGKAR PERAN PIHAK LAIN
Polresta Barelang menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka.
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi, peran masing-masing pihak, serta rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya dua orang dalam bentrokan di Pulau Setokok.
Dengan jumlah massa yang disebut mencapai ratusan orang, polisi masih menelusuri secara menyeluruh bagaimana konflik persoalan lahan tersebut berubah menjadi bentrokan maut.
Tragedi Setokok kini memasuki babak hukum. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara polisi masih memburu gambaran utuh siapa saja yang memiliki peran dalam pecahnya konflik berdarah tersebut.
(Tim Redaksi)


































Komentar