Advertisement
Kepri Peristiwa Tanjung Pinang
Beranda / Tanjung Pinang / Viral Mobil Dinas Berganti Plat, Kadisdik Kepri Andi Agung NGOCEH LEWAT EDARAN !!

Viral Mobil Dinas Berganti Plat, Kadisdik Kepri Andi Agung NGOCEH LEWAT EDARAN !!

Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Dugaan mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berganti nomor polisi saat digunakan di luar aktivitas kedinasan kembali mencuat. Sorotan mengarah pada kendaraan yang disebut digunakan Kepala UPTD Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Dinas Pendidikan Kepri.

Kendaraan yang disebut memiliki nomor polisi asli BP 1104 A itu diduga menggunakan TNKB berbeda, yakni BP 1853 TY, terutama saat akhir pekan.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena TNKB BP 1853 TY disebut terdaftar untuk kendaraan lain. Data yang dihimpun juga menyebut adanya perbedaan tahun produksi antara kendaraan yang menggunakan nomor BP 1104 A dengan kendaraan yang terdaftar menggunakan BP 1853 TY.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai alasan penggunaan TNKB berbeda pada kendaraan yang disebut sebagai aset pemerintah daerah.

Janji Bawa Acha ke Batam Berujung Petaka, Ramadhin Lubis–Venni Juwita Harahap Kini Siap Duduk di Kursi Pesakitan

Informasi yang dihimpun menyebut kendaraan tersebut beberapa kali terlihat di kawasan Jalan Pramuka, Lorong Bali, Tanjungpinang, ketika tidak sedang digunakan untuk aktivitas kedinasan.

Kadisdik Kepri Keluarkan Aturan Tegas

Di tengah mencuatnya sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengeluarkan Nota Dinas Nomor 000.2.3.2/989/DISDIK/2026 tertanggal 16 September 2026 tentang Imbauan Penggunaan Kendaraan Dinas.

Nota tersebut ditujukan kepada pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta pejabat pelaksana di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Isinya menegaskan bahwa kendaraan dinas yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) harus digunakan secara tertib dan sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.

Pelaku Lain Konflik Tragedi Setokok Berdarah Dibidik Polda Kepri

Salah satu poin pentingnya, kendaraan dinas operasional hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.

Penggunaan kendaraan juga dibatasi pada hari dan jam kerja, kecuali kendaraan tersebut digunakan dalam rangka penugasan.

Bahkan, apabila kendaraan dinas digunakan ke luar kota, pengguna diwajibkan memperoleh izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan.

Plat Nomor Wajib Sesuai STNK

Aturan yang paling berkaitan dengan polemik tersebut adalah ketentuan mengenai TNKB.

SETOKOK BERDARAH! Senjata Disebut Sudah Siap, Massa Berkumpul, Dua Nyawa Melayang, PEMBIARAN APARAT ?

Dalam nota dinas tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan dinas wajib menggunakan pelat nomor sesuai dengan STNK.

Pengguna juga dilarang mengganti atau mengubah pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Artinya, apabila terdapat kendaraan dinas yang menggunakan TNKB berbeda dari identitas registrasinya, persoalan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan data kendaraan oleh pihak berwenang.

Tak Boleh Dipindahtangankan

Kadisdik Kepri juga menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.

Kendaraan dinas juga dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, usaha, maupun kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rangka menertibkan pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Enam Aturan yang Ditegaskan

Ada enam poin utama yang ditegaskan dalam penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Kepri:

  1. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
  2. Penggunaan dibatasi pada hari dan jam kerja, kecuali dalam rangka penugasan.
  3. Penggunaan ke luar kota wajib mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas.
  4. TNKB kendaraan wajib sesuai dengan STNK.
  5. Kendaraan tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan Kepala Dinas.
  6. Kendaraan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, usaha, atau kegiatan di luar tugas kedinasan.

Bukan Kali Pertama Disorot?

Persoalan tersebut disebut bukan kali pertama menjadi perhatian di lingkungan Dinas Pendidikan Kepri.

Sejumlah pegawai yang mengetahui persoalan tersebut menyebut sebelumnya kendaraan operasional jenis Ertiga di lingkungan UPTD BTIKP juga pernah disorot karena diduga menggunakan TNKB putih yang disebut milik kendaraan lain.

“Beberapa bulan lalu juga heboh, Ertiga dipakai dengan plat putih milik kendaraan lain. Sekarang Avanza ini juga begitu,” ujar seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen kendaraan serta data registrasi resmi.

Pegawai tersebut mengaku khawatir penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan di luar kedinasan menjadi hal yang dianggap biasa apabila tidak dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan.

Anggaran BBM dan Pemeliharaan Ikut Disorot

Sorotan juga melebar pada anggaran yang berkaitan dengan kendaraan dinas tersebut.

Pada 2026, anggaran BBM yang disebut dialokasikan mencapai sekitar Rp25 juta, atau setara sekitar 2.380 liter Pertalite. Sementara anggaran pemeliharaan untuk dua kendaraan disebut mencapai lebih dari Rp33 juta.

Di sisi lain, sejumlah pegawai mengaku masih harus menggunakan kendaraan pribadi dan membeli BBM sendiri ketika membutuhkan kendaraan untuk menjalankan tugas kedinasan.

“Ini seperti ada pembiaran. Siapa yang dekat dengan yang berkuasa, bebas melakukan apa saja, termasuk menggunakan kendaraan kantor untuk kepentingan pribadi,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan itu merupakan tudingan dari sumber yang perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen.

Aktivis Siapkan Laporan

Aktivis antikorupsi Kepri, Guntur, mengatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, Sekretaris Daerah Kepri, dan Inspektorat.

Menurutnya, dugaan penggunaan TNKB yang tidak sesuai perlu diperiksa secara objektif karena menyangkut kendaraan yang merupakan aset pemerintah.

“Kalau benar menggunakan plat nomor kendaraan lain, ini harus diperiksa. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang tanpa ada tindakan,” tegasnya.

Dari sisi aturan lalu lintas, penggunaan TNKB juga memiliki ketentuan tersendiri. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena itu, dugaan bahwa kendaraan dengan nomor polisi BP 1104 A menggunakan TNKB BP 1853 TY perlu dipastikan melalui pencocokan data registrasi kendaraan dan pemeriksaan fisik oleh pihak berwenang.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai perubahan warna atau nomor pelat kendaraan.

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa TNKB berbeda digunakan, dalam konteks apa kendaraan tersebut berada di luar aktivitas kedinasan, serta siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.

Di sisi lain, keluarnya nota dinas Kadisdik Kepri pada 16 September 2026 menunjukkan adanya penegasan mengenai batas penggunaan kendaraan dinas, termasuk kewajiban menggunakan TNKB sesuai STNK.

Hingga berita ini disusun, Kepala UPTD BTIKP Dinas Pendidikan Kepri dan pihak terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan TNKB BP 1853 TY, aktivitas kendaraan pada akhir pekan, serta penggunaan BBM dan anggaran pemeliharaan kendaraan.

(Tim Redaksi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement