Republikbersuara.com, Batam – Persidangan kasus penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit di asrama Polda Kepulauan Riau kembali memunculkan fakta mengejutkan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/9/2026), nama Ipda Gunter Danton, perwira yang bertugas di Satuan Samapta Polda Kepri, disebut dalam kesaksian salah satu terdakwa.
Arawana Sihombing mengaku dirinya melakukan tindakan tersebut setelah mendapatkan perintah dari Ipda Gunter.
Pengakuan itu disampaikan ketika perkara para terdakwa diperiksa secara terpisah atau split. Kesaksian tersebut sontak menjadi perhatian pengunjung persidangan, termasuk keluarga korban yang hadir mengikuti jalannya sidang.
“Saya disuruh dan mendapatkan perintah dari Danton, Ipda Gunter,” ungkap Arawana dalam persidangan.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan baru mengenai siapa sebenarnya yang berada di balik rangkaian kekerasan terhadap Natanael di lingkungan asrama Polda Kepri.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, dengan hakim anggota Randi dan Feri Irawan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Holkepri Pandapotan, Safa, dan Jonathan Pratama. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah atas permintaan penasihat hukum para terdakwa, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul, dan Muhammad Alfarizi.
Kesaksian Arawana menjadi sorotan karena secara langsung menyebut adanya perintah dari seorang perwira polisi dalam perkara tersebut.
Jika kesaksian itu nantinya diperkuat oleh alat bukti maupun keterangan saksi lainnya, fakta tersebut berpotensi membuka babak baru dalam pengungkapan rangkaian penganiayaan terhadap Natanael.
(Tim Redaksi)
































Komentar