Republikbersuara.com, Batam – Penertiban reklame oleh Pemerintah Kota Batam belakangan ini memicu protes dari pelaku usaha periklanan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha yang mengaku telah mengantongi izin sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
Di tengah penertiban itu, Pemko Batam bersama BP Batam justru menyiapkan skema baru dengan menyediakan sekitar 1.600 titik reklame di berbagai wilayah Batam. Rencana tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dalam menata sektor reklame dan berujung gejolak ekonomi para pemilik usaha reklame.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, pemerintah menyatakan tengah menyatukan proses persetujuan titik reklame agar pelaku usaha memperoleh kepastian lokasi sebelum mengajukan izin.
Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan sistem baru tersebut sedang disusun bersama BP Batam. Nantinya, pelaku usaha cukup memilih titik yang telah disediakan pemerintah tanpa harus mengurus persetujuan lahan secara terpisah.
“Persetujuan titik reklame akan membuat proses lebih sederhana dan memberi kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Reza beberapa waktu lalu.
Namun, skema tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan pelaku usaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Yudiyanto, menyayangkan narasi penertiban yang dinilai terlalu menyamaratakan keberadaan reklame.
Menurutnya, sebagian besar anggota APPB telah mengurus izin dan memenuhi kewajiban administrasi, termasuk membayar pajak. Meski demikian, reklame mereka tetap masuk dalam daftar penertiban.
“Bahkan yang izinnya dari BP Batam pun kena. Ini seakan-akan semua dianggap ilegal,” tegas Yudiyanto.
Kritik serupa disampaikan Wakil Bendahara APPB, Faisal. Ia mengatakan pengusaha dapat memahami apabila penertiban dilakukan karena keberadaan reklame tidak sesuai dengan masterplan atau tata ruang kota.
Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila seluruh reklame kemudian diposisikan seolah-olah tidak berizin.
“Jangan disamaratakan. Kami mengajukan izin, bayar pajak, dan patuhi aturan,” jelas Faisal.
1.600 Titik, Solusi atau Babak Baru Polemik?
Di sisi lain, Pemko Batam dan BP Batam kini mengarahkan sistem baru untuk memangkas sejumlah tahapan pemasangan videotron dan reklame digital.
Sebelumnya, pelaku usaha harus berurusan dengan BP Batam untuk mendapatkan atau menyewa lahan sebelum melanjutkan proses perizinan reklame. Dalam skema baru, persetujuan titik akan diintegrasikan dengan proses pelayanan pemerintah.
Sekitar 1.600 titik disiapkan di seluruh Batam, mencakup lokasi untuk videotron, neon box, maupun reklame konvensional.
Namun, pembukaan titik tersebut masih menunggu penyelesaian penyesuaian tarif sewa lahan antara Pemko Batam dan BP Batam. Pemerintah menargetkan tahap awal pembukaan titik paling lambat September 2026.
Artinya, jumlah titik yang benar-benar dapat digunakan pada tahap awal masih bergantung pada penyelesaian persoalan tarif sewa lahan.
Pemko Batam juga melakukan pembaruan terhadap Peraturan Wali Kota yang mengatur penyelenggaraan reklame. Pembaruan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan tarif dengan mekanisme sewa lahan BP Batam.
Setelah sistem berjalan, pengajuan reklame direncanakan dilakukan secara digital melalui aplikasi Easy yang dikembangkan Diskominfo Kota Batam.
Melalui aplikasi tersebut, pelaku usaha nantinya dapat melihat ketersediaan titik, spesifikasi reklame, hingga tarif sewa sebelum mengajukan pemasangan.
“Pelaku usaha bisa melihat titik, spesifikasi, dan tarif melalui aplikasi,” kata Reza.
Digitalisasi tersebut diklaim sebagai upaya menciptakan proses perizinan yang lebih transparan. Pemerintah tidak lagi sekadar menerima permohonan, tetapi juga menyediakan daftar lokasi yang dapat dipilih pelaku usaha.
Sistem tersebut disiapkan ketika sejumlah permohonan videotron telah masuk dan memperoleh persetujuan. Reza menyebut sekitar sembilan pengajuan telah disetujui dan sebagian segera memasuki tahap pembangunan.
Namun, tidak seluruh videotron berdiri pada titik reklame yang disediakan pemerintah. Sebagian ditempatkan pada fasad bangunan setelah memenuhi ketentuan perizinan.
Beberapa lokasi yang telah memperoleh persetujuan antara lain Simpang Baloi Centre, Simpang Kara Duta Mas, Simpang KBC, Simpang Baloi Centre Pos Polisi, dan Simpang Irinco Bells Haus.
Lokasi lainnya berada di Simpang Sincom depan Kantor BKKBN, Jalan Laksamana Bintan, Jalan Selasih Belian, serta Simpang Irinco. Sejumlah videotron di kawasan Simpang Pelita dan Baloi Centre bahkan disebut telah beroperasi.
Penertiban di Satu Sisi, Titik Baru di Sisi Lain
Namun, persetujuan titik bukan berarti reklame dapat langsung berdiri.
Pemilik reklame tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan bangunan dan perizinan yang berlaku.
“Setiap videotron wajib memiliki perizinan lengkap,” kata Reza.
Setelah persetujuan titik diperoleh, pemilik reklame masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemasangan baru dapat dilakukan setelah seluruh ketentuan perizinan terpenuhi.
Di sinilah polemik kebijakan reklame Batam menjadi menarik untuk dicermati.
Di satu sisi, pemerintah melakukan penertiban terhadap reklame yang dianggap bermasalah. Di sisi lain, pemerintah menyiapkan ribuan titik baru dengan dalih memberikan kepastian lokasi bagi pelaku usaha.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar berapa banyak titik reklame yang akan dibuka, tetapi seberapa konsisten pemerintah menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.
Apakah penertiban sebelumnya merupakan bagian dari pembenahan sistem yang memang sejak awal belum tertata? Ataukah terjadi perubahan arah kebijakan yang membuat pelaku usaha kembali harus menyesuaikan diri?
Bagi pengusaha periklanan, persoalan utamanya bukan hanya tersedianya 1.600 titik baru. Mereka membutuhkan kepastian bahwa izin yang telah diperoleh, investasi yang telah dikeluarkan, serta kewajiban pajak yang telah dibayarkan tidak kemudian kehilangan kepastian akibat perubahan kebijakan.
Jika pemerintah ingin membangun tata kelola reklame yang transparan, maka publik tentu berhak mengetahui secara jelas kriteria penertiban, dasar hukum penghapusan atau pemindahan reklame, status izin yang telah diterbitkan, hingga mekanisme penetapan 1.600 titik baru tersebut.
Sebab, tanpa penjelasan yang terang, kebijakan penataan reklame berisiko dipersepsikan sebagai kebijakan yang berubah-ubah: hari ini ditertibkan, besok disiapkan titik baru.
Kini publik menunggu konsistensi Pemko Batam dan BP Batam. Apakah 1.600 titik tersebut benar-benar menjadi solusi untuk menciptakan kepastian usaha, atau justru membuka babak baru polemik penertiban reklame di Batam.
(Tim Redaksi)























Komentar