Republikbersuara.com, Batam – Nama Hendra yang disebut-sebut sebagai sosok yang kerap tampil sebagai “Humas” Planet Grup kembali menjadi sorotan di tengah pengembangan perkara dugaan jaringan peredaran narkotika yang menyeret sejumlah nama di lingkungan bisnis tempat hiburan malam di Batam.
Hendra disebut-sebut dikenal sebagai figur yang berkomunikasi dan berhubungan dengan sejumlah pihak, termasuk aparat, dalam kapasitasnya yang dikaitkan dengan Planet Grup. Namanya juga disebut dalam konteks hubungan dengan Karto dan Yuwanky, dua nama yang menjadi perhatian dalam pengembangan perkara tersebut.
Kini, setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), perhatian publik mulai bergeser kepada sosok-sosok lain yang diduga memiliki peran di sekitar jaringan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap Yuwanky, di antaranya Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Status DPO terhadap Yuwanky menunjukkan bahwa pengembangan perkara tidak berhenti pada penindakan di lokasi hiburan malam. Bareskrim Polri kini disebut melakukan pelacakan terhadap keberadaan Yuwanky hingga ke luar negeri melalui koordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol.
Di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting, sejauh mana peran orang-orang yang berada di sekitar lingkaran bisnis Planet Grup?
Nama Hendra menjadi salah satu yang disebut dalam polemik tersebut.
Sorotan terhadap sosok yang disebut sebagai “Humas” ini mencuat setelah rohaniawan Katolik, Romo Paschal, ikut mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang menyeret sejumlah tempat hiburan di Batam.
Romo Paschal juga menyoroti nama Yuwanky dan Karto serta menyebut adanya sosok Hendra yang dikaitkan sebagai humas.
Namun demikian, penyebutan nama Hendra dalam pemberitaan maupun pernyataan publik tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana. Sampai ada keterangan resmi dari penyidik atau putusan pengadilan, seluruh dugaan terhadap dirinya harus ditempatkan sebagai informasi yang masih perlu diverifikasi.
Pertanyaan publik kini mengarah kepada Bareskrim Polri. apakah Hendra hanya berperan sebagai penghubung komunikasi Planet Grup, ataukah penyidik menemukan fakta lain yang membuat posisinya perlu diperiksa lebih jauh?
Jika memang ada aliran komunikasi, hubungan bisnis, atau transaksi yang berkaitan dengan perkara narkotika dan TPPU, pengungkapan fakta tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik melalui proses hukum dan pembuktian.
Publik pun menunggu apakah pengembangan perkara ini akan berhenti pada Yuwanky, atau justru membuka lapisan baru mengenai orang-orang yang selama ini berada di sekitar lingkaran Planet Grup.
Bareskrim Polri ditunggu untuk “menguliti” fakta secara terang-benderang siapa berperan sebagai apa, siapa berhubungan dengan siapa, dan apakah seluruhnya hanya sebatas hubungan profesional atau terdapat fakta hukum lain di baliknya.
(Tim Redaksi)























Komentar