Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » “JEJAK HITAM” Yuwanky: Dari Penggelapan Dana Amat Tantoso, Kasus Narkotika, hingga Dugaan Aliran Dana Proyek Revitalisasi Pasar Jodoh

“JEJAK HITAM” Yuwanky: Dari Penggelapan Dana Amat Tantoso, Kasus Narkotika, hingga Dugaan Aliran Dana Proyek Revitalisasi Pasar Jodoh

Republikbersuara.com, Batam – Jejak perkara yang membelit pengusaha Batam, Yuwanky, kembali menjadi sorotan. Dari perkara dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilaporkan pengusaha money changer Amat Tantoso, hingga keterkaitannya dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Kini, muncul pula pertanyaan lain yang membutuhkan penelusuran lebih jauh: apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam “proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh”.

Dalam perkara dugaan penggelapan dana, Yuwanky sebelumnya dipanggil dan diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan dokumen yang disebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (SP2) Nomor B/194/III/RES.1.9/2024/Ditipidum hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

Perkara tersebut melibatkan laporan pengusaha money changer Amat Tantoso terhadap Yuwanky dan rekannya, Kelvin Hong, terkait dugaan penggelapan uang dalam jumlah miliaran rupiah.

Namun, persoalan Yuwanky kemudian berkembang ke ranah yang jauh lebih serius.

Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia Disorot, Rencana 1.600 Titik Reklame “Bola Panas” Kesenjangan Ekonomi Pengusaha

Nama Yuwanky kembali mencuat dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret jaringan tempat hiburan malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.

Dalam perkembangan terbaru, Yuwanky disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Status tersebut tentu menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Yuwanky. Namun, pertanyaan publik tidak berhenti pada perkara narkotika.

Dugaan Aliran Dana Proyek Pasar Jodoh

Nama Yuwanky juga dikaitkan dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan pembangunan dan operasional kawasan Pasar Induk Jodoh.

Fakta Menggelitik Jawaban Kominfo: Pemko Batam Mengaku Tak Tahu Yuwanky Masuk DPO Mabes Polri

Di titik inilah dugaan baru mengenai aliran dana perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Pemerintah Kota Batam sebelumnya mendorong optimalisasi aset daerah melalui pemanfaatan kawasan Pasar Induk Jodoh. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah antara Pemko Batam dan pihak terkait.

Secara prinsip, kerja sama pemanfaatan aset daerah diarahkan untuk mengoptimalkan aset pemerintah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan penataan kawasan perkotaan.

Namun, apabila benar terdapat dana perusahaan yang mengalir dalam proyek tersebut dan kemudian memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang berhadapan dengan perkara pidana, maka asal-usul, penggunaan, serta tujuan setiap aliran dana menjadi penting untuk diperiksa.

Apakah seluruh dana proyek tersebut berasal dari sumber yang sah?

Menunggu Bareskrim Mabes Polri “KULITI” Sosok Humas Planet Grup HENDRA

Apakah terdapat transaksi kepada pihak-pihak tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan?

Dan yang paling penting, apakah ada hubungan antara dana proyek dengan aset atau transaksi yang sedang ditelusuri dalam perkara lain?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab melalui asumsi. Diperlukan audit, penelusuran rekening, dokumen kontrak, laporan keuangan, serta pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat.

Jika ditemukan adanya indikasi bahwa dana yang bersumber dari kegiatan melawan hukum masuk ke dalam proyek atau perusahaan yang memiliki hubungan dengan proyek tersebut, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan TPPU.

Sebaliknya, apabila seluruh transaksi dapat dibuktikan bersumber dari kegiatan yang sah dan digunakan sesuai peruntukannya, maka tudingan mengenai dugaan aliran dana ilegal tentu harus diuji dan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan.

Rangkaian perkara yang menyeret nama Yuwanky membuat publik menunggu penjelasan lebih terang mengenai hubungan antara perkara dugaan penggelapan, jaringan narkotika, aktivitas bisnis, dan proyek revitalisasi Pasar Jodoh.

Sebab, dalam perkara TPPU, yang menjadi perhatian bukan semata-mata siapa pemilik dana, tetapi juga dari mana dana berasal, ke mana dana bergerak, siapa penerima manfaatnya, dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Karena itu, jika dugaan aliran dana proyek Pasar Jodoh memang menjadi bagian dari penelusuran aparat, maka pemeriksaan terhadap dokumen PT UJKM, kontrak kerja sama, rekening perusahaan, laporan keuangan, serta transaksi dengan pihak ketiga menjadi pintu penting untuk mengurai persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai materi yang membutuhkan pembuktian hukum. Status DPO maupun proses hukum terhadap seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan lain yang dikaitkan kepadanya.

Publik kini menunggu satu hal, apakah rangkaian transaksi dan aktivitas bisnis tersebut memiliki benang merah, atau justru merupakan perkara-perkara yang berdiri sendiri.

 

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement