Republikbersuara.com, Batam – Persidangan perkara penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit bergulir memanas di Pengadilan Negeri Batam dengan menghadirkan ayah korban, Roy Simanungkalit, sebagai saksi.
Dalam persidangan, Roy mengaku memperoleh sejumlah informasi dari seorang anggota Provos bernama Riski. Menurut keterangan yang diterimanya, Bripda Natanael sempat meminta izin karena dipanggil oleh seniornya sebelum peristiwa yang berujung pada kematiannya.
Roy juga menyampaikan informasi yang diperolehnya dari rekan-rekan almarhum Natanael. Menurutnya, terdakwa Aruana Sihombing disebut telah mencari-cari Natanael sejak pagi sebelum insiden terjadi.
Selain itu, Roy mengungkapkan bahwa Komandan Peleton (Danton) Guntur sebelumnya disebut pernah memanggil Aruana dan mengingatkannya agar tidak menyimpan dendam terhadap junior.
Dalam kesaksiannya, Roy juga menyampaikan cerita yang diterimanya dari Jonathan. Menurut Roy, Jonathan mengaku bahwa mata dirinya dan Natanael sempat ditutup menggunakan kaus oleh Aruana. Keterangan tersebut disampaikan Roy sebagai informasi yang ia peroleh dari pihak lain dan menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di persidangan.
Setelah pemeriksaan terhadap terdakwa Aruana Sihombing selesai, majelis hakim yang diketuai Monalisa Siagian, didampingi hakim anggota Feri Irawan dan Rendi Justin, melanjutkan persidangan terhadap terdakwa Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi dengan agenda mendengarkan eksepsi dari para terdakwa.
Persidangan masih berlanjut dan seluruh fakta yang terungkap akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
(jim)
















Komentar