Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » AJI Kota Batam Kecam Perusakan Alat Kerja Wartawati Tribun Batam di PN Batam

AJI Kota Batam Kecam Perusakan Alat Kerja Wartawati Tribun Batam di PN Batam

Screenshot

Republikbersuara.com, Batam – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam keras dugaan tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Batam usai persidangan perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental, Senin (21/7/2026).

Insiden tersebut menimpa wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan meliput persidangan dugaan penggelapan mobil yang menghadirkan terdakwa Caroline Parewang.

Usai persidangan sekitar pukul 15.33 WIB, Ucik berupaya meminta tanggapan kepada terdakwa. Namun, ketika mengajukan pertanyaan terkait dugaan penggunaan uang hasil penggelapan, terdakwa diduga menepis telepon genggam yang digunakan korban untuk merekam video hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

“Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangi jurnalis yang sedang bekerja secara profesional,” ujar Yogi.

Ponsel Dihempas Terdakwa, KJK Desak Polisi Usut Intimidasi Wartawan Tribun Batam di PN Batam

Menurutnya, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Yogi menjelaskan, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka fisik terhadap wartawan maupun kerusakan terhadap peralatan jurnalistik, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana umum sesuai unsur-unsur yang terpenuhi.

“Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

AJI Kota Batam menegaskan bahwa ruang-ruang publik, termasuk lingkungan pengadilan, harus menjadi tempat yang aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pengakuan Ucik Suhaibah Wartawan Tribun Batam : Aksi Brutal “ RATU PENIPU RENTAL MOBIL “ CAROLIEN PAREWANG

Organisasi tersebut juga menilai tindakan terhadap wartawan tidak hanya merugikan korban secara individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus diproses secara serius sesuai hukum yang berlaku.

Atas peristiwa tersebut, AJI Kota Batam menyampaikan empat pernyataan sikap:

  1. Mengecam keras segala bentuk tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di Pengadilan Negeri Batam.
  2. Mendorong aparat penegak hukum memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan perundang-undangan lainnya apabila ditemukan unsur pidana.
  3. Mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah, organisasi, dan masyarakat, untuk menghormati kemerdekaan pers serta melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
  4. Menyatakan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement