Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Ponsel Dihempas Terdakwa, KJK Desak Polisi Usut Intimidasi Wartawan Tribun Batam di PN Batam

Ponsel Dihempas Terdakwa, KJK Desak Polisi Usut Intimidasi Wartawan Tribun Batam di PN Batam

Republikbersuara.com, Batam – Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/7/2026).

Dugaan intimidasi tersebut dilakukan oleh Caroline Parewang, terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental, usai mengikuti persidangan.

“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Ady, Rabu (22/7/2026).

Peristiwa itu bermula ketika Ucik mengambil gambar dan rekaman visual terdakwa yang baru keluar dari ruang sidang sebagai bagian dari dokumentasi pemberitaan.

Namun, Caroline diduga tidak terima dirinya direkam. Ia kemudian menghampiri Ucik dalam keadaan emosi dan mengibaskan tangan hingga menghempaskan ponsel milik wartawan tersebut ke lantai.

AJI Kota Batam Kecam Perusakan Alat Kerja Wartawati Tribun Batam di PN Batam

Ady menegaskan, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di ruang publik, termasuk mendokumentasikan jalannya proses persidangan sepanjang tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengadilan merupakan institusi yang menjunjung supremasi hukum sehingga tidak boleh menjadi tempat terjadinya tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.

KJK pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera.

“Kami mendukung korban menempuh jalur hukum. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ady.

Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. Karena itu, siapa pun tidak dibenarkan menghalangi ataupun melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional.

Pengakuan Ucik Suhaibah Wartawan Tribun Batam : Aksi Brutal “ RATU PENIPU RENTAL MOBIL “ CAROLIEN PAREWANG

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement