Republikbersuara.com, Batam – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang dijadwalkan memeriksa pelapor dalam perkara dugaan pelibatan pelajar pada aksi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Batam.
Sekretaris Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Batam, Hidayatuddin, membenarkan bahwa dirinya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Unit PPA pada Kamis (16/7/2026) pukul 10.00 WIB.
“Besok jam 10 akan dilakukan pemeriksaan atas laporan kami di Unit PPA Polresta Barelang terkait aksi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan Gedung DPRD Kota Batam,” ujar Hidayatuddin kepada Republikbersuara.com, Rabu (15/7/2026) malam.
Hidayatuddin menegaskan, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, pelibatan peserta didik dalam kegiatan penyampaian aspirasi berpotensi bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Anak-anak seharusnya berada di lingkungan pendidikan untuk belajar dan berkembang, bukan dilibatkan dalam kegiatan yang berpotensi mengandung kepentingan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Sebelumnya, PMII Kota Batam juga menyatakan akan melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam, yakni Anwar Anas, Anang Adhan, dan Muhammad Rudi, serta pengurus DPC Partai Gerindra yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut kepada Mahkamah Partai Gerindra melalui mekanisme internal partai.
“Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Di sisi lain, Mahkamah Partai juga harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kadernya apabila terdapat dugaan pelanggaran etika maupun tindakan yang tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pejabat publik,” ujar Hidayatuddin.
Ia menambahkan, langkah hukum dan pengaduan ke Mahkamah Partai tersebut bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum, perlindungan hak anak, serta memastikan tidak terjadi lagi pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan
(jim)










Komentar