Advertisement
Batam Peristiwa Pilihan Editor
Beranda » Eksploitasi Anak dalam Pawai MBG, PMII Kota Batam Laporkan Kadisdik Hendri Arulan ke Polisi

Eksploitasi Anak dalam Pawai MBG, PMII Kota Batam Laporkan Kadisdik Hendri Arulan ke Polisi

Republikbersuara.com, Batam – Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam atas dugaan eksploitasi anak terkait pelaksanaan pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Laporan tersebut disampaikan PMII pada Selasa (30/6/2026) kepada Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang. PMII menilai keterlibatan sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta guru dalam pawai yang digelar pada Minggu (21/6/2026) perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, mengatakan pihaknya secara resmi telah mengajukan laporan dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak.

“Hari ini PMII Kota Batam resmi melaporkan ke Polresta Barelang dan mendesak Kapolresta Barelang melalui Unit PPA untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan,” ujar Hidayatuddin kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (30/6/2026).

Menurut Hidayatuddin, seorang pejabat publik di bidang pendidikan seharusnya memberikan teladan dalam menjunjung tinggi hak-hak anak dan tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kontroversi.

Dinilai Bermuatan Kepentingan Politik, Tiga Anggota DPRD Batam Fraksi Gerindra Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Dalam laporannya, PMII turut melampirkan dokumen Legal Opinion berjudul Dugaan Eksploitasi dan Manipulasi Anak dalam Pawai Dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam.

Surat laporan bernomor 044.PC-XIV.U-09.02.043.A-I.06.2026 tersebut ditujukan kepada Kapolresta Barelang c.q. Satreskrim Unit PPA dan telah diterima Polresta Barelang pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagaimana tercantum dalam cap penerimaan pada dokumen.

Dalam legal opinion itu, PMII menyatakan bahwa anak merupakan subjek hukum yang wajib memperoleh perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

PMII berpendapat bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan maupun kegiatan yang melibatkan peserta didik, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan program pemerintah.

Organisasi tersebut menilai peristiwa pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Batam perlu dikaji secara hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak maupun penyalahgunaan keterlibatan peserta didik dalam kegiatan yang memiliki muatan kebijakan publik.

PPA Periksa Bocah 9 Tahun Korban Penganiayaan dan Ibu Kandungnya

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, maupun Polresta Barelang terkait laporan yang diajukan PMII tersebut. Republikbersuara.com akan berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement