Advertisement
Batam Kepri Kriminal
Beranda » Antisipasi Kejahatan, Unit Reaksi Cepat Diturunkan

Antisipasi Kejahatan, Unit Reaksi Cepat Diturunkan

Republikbersuara.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, meresmikan kembali Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kepri yang dirangkaikan dengan apel pagi di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Senin (29/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, serta seluruh personel Polda Kepri dan personel Satreskrim Polres/ta jajaran.

Dalam arahannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa masyarakat saat ini mengharapkan kehadiran Polri yang mampu merespons setiap laporan secara cepat. Karena itu, pembentukan Unit Reaksi Cepat bukan hanya menjadi tanggung jawab personel yang tergabung di dalamnya, melainkan menjadi semangat seluruh anggota Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.

Menurut Kapolda, pelayanan cepat tidak hanya diukur dari kecepatan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga kecepatan menerima laporan, memberikan informasi, menangani pengaduan, hingga menyelesaikan setiap permasalahan masyarakat. Seluruh pejabat fungsi juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap setiap laporan masyarakat agar tidak ada pengaduan yang diabaikan.

Selain itu, Polda Kepri terus mengoptimalkan layanan Kepolisian 110 sebagai sarana masyarakat melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Seluruh operator telah dibekali mekanisme penerimaan dan pendistribusian laporan sehingga setiap informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

Kronologi Pembunuhan Bayi di Terowongan Pelita, Hardina Yunita Lakusaba Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kapolda menjelaskan, Unit Reaksi Cepat merupakan tim dari fungsi Reserse yang dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga seluruh Polres jajaran di wilayah hukum Polda Kepri, mulai dari Natuna hingga Barelang. Tim tersebut difokuskan untuk memberikan respons cepat terhadap tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan (street crime) seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Unit Reaksi Cepat kami bentuk agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Tim ini tidak hanya bergerak setelah menerima laporan, tetapi juga aktif melaksanakan patroli di daerah rawan sebagai upaya pencegahan. Kendaraan operasional juga telah diberi identitas khusus agar mudah dikenali masyarakat dan memberikan efek cegah terhadap pelaku kejahatan,” ujar Asep Safrudin.

Ia menambahkan, setiap Unit Reaksi Cepat diperkuat sedikitnya satu tim yang terdiri atas 10 personel. Secara keseluruhan, sekitar 105 personel disiagakan di Polda Kepri dan seluruh Polres jajaran.

Personel URC memiliki kemampuan melaksanakan berbagai tindakan kepolisian, mulai dari patroli, mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku, melakukan olah TKP awal, hingga membawa perkara ke proses penyidikan. Kehadiran URC diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri. Unit Reaksi Cepat bukan hanya hadir untuk merespons laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli dan pencegahan agar kejahatan dapat diminimalisir. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau,” tutup Kapolda.

BREAKING NEWS : Ayah Biologis dan Ibu Kandung Diamankan Kurang dari 24 Jam, Polisi Dalami Motif Pembuangan Bayi di Terowongan Pelita

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement