Republikbersuara.com, Batam – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan pendidikan kembali mencuat di Kota Batam. Tiga orang oknum guru di Playgroup Djuwita dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau atas dugaan penganiayaan fisik dan psikis terhadap seorang balita berinisial R yang berusia 2,5 tahun.
Laporan tersebut diajukan oleh SS, orang tua korban, melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL dan Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL.
Kepada awak media, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Kepri pada 23 Mei 2026. Menurut mereka, bukti yang diajukan dinilai cukup lengkap sehingga perkara langsung diregistrasi dalam bentuk Laporan Polisi (LP).
“Kami melaporkan ke Polda pada tanggal 23 Mei. Karena bukti yang kami miliki lengkap, laporan langsung diterima dan naik menjadi LP (Laporan Polisi). Pada tanggal 2 Juni, klien kami juga sudah menerima surat panggilan klarifikasi yang menandakan perkara ini sedang berproses,” ujar kuasa hukum korban, Rabu (24/6/2026).
Pihak pelapor menilai korban mengalami dampak psikologis serius akibat dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi berulang kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan dokter anak, psikolog, dan psikiater, korban disebut mengalami trauma berat.
“Dari hasil pemeriksaan, anak ini mengalami trauma berat. Ketika melihat sekolah atau guru, dia langsung ketakutan. Saat tidur sering terbangun dan menangis. Bahkan ketika dibawa melintasi area sekolah, korban ketakutan dan tidak mau turun dari kendaraan,” jelasnya.
Selain keterangan medis, kuasa hukum juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mempertanyakan status para terlapor sebagai tenaga pendidik.
“Sebenarnya saya kurang pantas menyebut mereka guru. Karena setelah kami melakukan pengecekan ke kementerian terkait, mereka diduga tidak terdaftar,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik Polda Kepri telah meminta keterangan dari ibu kandung korban serta melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk kepentingan penyelidikan. Pemeriksaan medis lanjutan di salah satu rumah sakit di Batam juga dijadwalkan rampung dalam pekan ini.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap tiga orang terlapor, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polda Kepri.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara ini secara terang dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Djuwita Playgroup, Lubuk Baja, Batam, sempat menjadi sorotan publik. Kuasa hukum pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka pada perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Perkembangan kasus ini juga turut menyeret perhatian terhadap jajaran penyidik yang menangani perkara, termasuk Kasat Reskrim Polresta Barelang, sehingga memunculkan perdebatan dan polemik di tengah masyarakat dan mendapatkan “Rapor Merah”
(jim)






Komentar