Republikbersuara.com, Jakarta – Presiden LSM LIRA, KRH H. Jusuf Rizal, mengecam aksi demonstrasi yang berujung pada dugaan perusakan kantor DPW LSM LIRA Kepulauan Riau di Batam.
Dalam keterangannya pada Senin (15/6/2026), Jusuf Rizal menyebut pihaknya memperoleh informasi awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak aktor intelektual dua oknum anggota DPRD di balik aksi tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan aparat yang berwenang.


“Berdasarkan informasi yang kami himpun dari jaringan LSM LIRA, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang tidak senang terhadap aktivitas pengawasan dan penyampaian informasi publik yang selama ini dilakukan LSM LIRA, khususnya terkait dugaan kasus korupsi di Kepulauan Riau,” ujar Jusuf Rizal.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Ketua DPW LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Jusuf Rizal juga menyayangkan terjadinya aksi yang berujung pada kerusakan fasilitas kantor organisasi masyarakat tersebut. Ia menilai segala bentuk penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, apabila terdapat tindakan yang mengarah pada intimidasi, ancaman, maupun perusakan, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, LSM LIRA sedang mengumpulkan berbagai data, informasi, dan bukti yang dinilai relevan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum guna mendukung proses penyelidikan.
Jusuf Rizal berharap aparat dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Batam maupun Kepulauan Riau secara umum.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(Tim Redaksi)



Komentar