Republikbersuara.com, Batam – Motif penikaman yang dilakukan Aditia Bin Ngadimun terhadap Agus Suwandi (26) akhirnya terungkap. Aksi berdarah yang terjadi di kawasan Perumahan Batam Park Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam itu dipicu persoalan transaksi barang terlarang.
Kapolsek Lubuk Baja, Denny Lagie, Kompol Denny Lagie kepada Republikbersuara.com, Jumat (13/3/2026) sore menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah memesan barang haram kepada korban.
Dalam transaksi tersebut, pelaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada korban. Namun setelah uang diberikan, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pelaku.
“Pelaku mengaku sudah memberikan uang Rp1 juta kepada korban untuk memesan barang terlarang. Tetapi barang tersebut tidak pernah diterima,” ujar Denny.
Merasa kesal karena ditipu, Aditia kemudian berusaha mencari korban selama dua hari untuk meminta pertanggungjawaban. Saat keduanya akhirnya bertemu, terjadi percekcokan yang berujung aksi penikaman.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan pisau jenis karambit dan menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka tikaman, masing-masing di bagian bokong dan tulang rusuk.
“Korban mengalami tiga luka tusukan di bagian bokong dan rusuk akibat serangan menggunakan karambit,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(jim)










Komentar