Advertisement
Batam
Beranda » Jawaban Resmi Redaksi RepublikBersuara.com atas Somasi dan Permintaan Klarifikasi Taat UU PERS

Jawaban Resmi Redaksi RepublikBersuara.com atas Somasi dan Permintaan Klarifikasi Taat UU PERS

Republikbersuara.com, Batam – Redaksi RepublikBersuara.com telah menerima surat somasi dan permintaan klarifikasi dari Kantor Hukum Agus Cik, S.H., M.H., tertanggal 14 Januari 2026, yang berisi keberatan atas pemberitaan Republiksuara.com berjudul:

“Dalih Fendi di balik Konflik JAJ VS CCYR, Berujung Laporan ke Polda Kepri hingga Dugaan Keterlibatan Bos Planet Holiday” yang diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2026.

Sebagai respons, redaksi melampirkan tautan berita terkait Hak Jawab dan Koreksi Pemberitaan:

Hak Jawab dan Koreksi Pemberitaan Dimuat RepublikBersuara.com

Berita terkait berjudul: “Diduga Peran Karto–Yuwanky, Planet Holiday Hotel di Balik Konflik JAJ vs CCYR Berujung Laporan ke Polda Kepri” dan “Dalih Fendi di Balik Konflik JAJ vs CCYR Berujung Laporan Polda Kepri hingga Dugaan Keterlibatan Bos Planet Holiday”.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Sehubungan dengan somasi tersebut, redaksi menyampaikan jawaban resmi sebagai berikut:

1. Prinsip Kerja Jurnalistik

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan dimaksud disusun berdasarkan fakta, data lapangan, penelusuran, serta informasi yang berkembang di ruang publik. Seluruh proses peliputan dijalankan dengan prinsip independensi, objektivitas, dan akurasi, sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Frasa seperti “diduga”, “disebut-sebut”, dan “spekulasi” digunakan untuk menandai status informasi yang masih bersifat awal dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penggunaan terminologi ini merupakan praktik jurnalistik standar untuk menjaga netralitas dan tidak menimbulkan persepsi vonis atau tuduhan hukum terhadap pihak manapun sebelum ada keputusan resmi dari aparat berwenang.

2. Tidak Ada Pernyataan Fakta yang Menghakimi

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan:

• Tidak menyatakan bahwa pihak yang disebut telah terbukti bersalah atau terlibat secara hukum.

• Menyebutkan nama pihak terkait hanya dalam konteks informasi yang beredar dan relevan secara jurnalistik.

• Tidak memuat kesimpulan hukum, karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum.

Dengan demikian, pemberitaan sepenuhnya berada dalam koridor hukum pers dan etika jurnalistik.

Aseng Bos Pimpong Deluxe PUB & KTV Kembali Beroperasi, Aktivitas Judi Disebut Ramai Lagi

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Redaksi RepublikBersuara.com menghormati dan menjamin hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers. Redaksi terbuka memuat klarifikasi resmi atau bantahan dari pihak yang merasa dirugikan, selama disampaikan secara tertulis, faktual, dan tanpa mengandung unsur pencemaran atau tekanan hukum.

Proses Hak Jawab bukan hanya hak formal, tetapi juga bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang. Setiap pihak dapat menyampaikan:

• Klarifikasi atau penjelasan resmi

• Bukti pendukung, termasuk dokumen atau surat kuasa resmi

• Pernyataan tertulis yang relevan

Redaksi akan memuatnya secara proporsional dan tanpa mengubah substansi pemberitaan yang telah diterbitkan.

4. Terkait Tuduhan Pemberitaan Sepihak

Redaksi menegaskan bahwa dalam praktik jurnalistik, pemberitaan dapat diterbitkan berdasarkan fakta dan sumber yang tersedia pada saat peliputan, meskipun konfirmasi dari pihak tertentu belum diperoleh. Ketiadaan pernyataan dari pihak terkait tidak otomatis menjadikan berita melanggar hukum pers.

Mekanisme pengajuan Hak Jawab yang tersedia justru memberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi tambahan agar pemberitaan menjadi lebih lengkap dan berimbang. Redaksi menghimbau pihak terkait untuk menggunakan mekanisme ini agar seluruh fakta dapat dipaparkan secara transparan.

5. Permintaan Pencabutan Berita

Terkait permintaan agar berita dicabut atau diturunkan, redaksi menegaskan bahwa:

• UU Pers tidak mewajibkan pencabutan berita hanya berdasarkan keberatan sepihak.

• Mekanisme yang sah adalah Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

• Pencabutan berita hanya dapat dilakukan apabila terbukti ada kesalahan faktual mendasar atau pelanggaran etika jurnalistik yang serius, yang hingga saat ini tidak ditemukan.

Oleh karena itu, permintaan pencabutan berita tidak dapat dipenuhi, namun redaksi tetap membuka ruang bagi hak jawab atau klarifikasi resmi.

6. Terkait Surat Elektronik Ketiga

Redaksi mencermati bahwa surat elektronik lanjutan mengandung campuran antara permintaan Hak Jawab, keberatan isi, dan ancaman tindakan hukum.

• Permintaan pencabutan berita tidak termasuk dalam Hak Jawab.

• Ancaman hukum atau batas waktu tertentu merupakan tekanan non-yuridis yang tidak diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Sesuai Pasal 15 UU Pers, penyelesaian sengketa pers seharusnya melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi atau kriminalisasi terhadap media.

7. Komitmen Redaksi

RepublikBersuara.com berkomitmen untuk:

• Menjalankan independensi dan akurasi jurnalistik

• Memberikan pemberitaan yang berimbang

• Tidak beritikad buruk

• Terbuka terhadap koreksi publik dan Hak Jawab

Redaksi menghimbau semua pihak untuk menghormati mekanisme yang telah diatur undang-undang, tanpa tekanan atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang profesional.

Demikian tanggapan resmi ini kami sampaikan. Redaksi tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta menghargai hak semua pihak untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab secara formal dan proporsional.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement