Republikbersuara.com. Batam – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dari 26 laporan polisi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas:
- 4.916,23 gram sabu;
- 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate;
- 5.640,54 gram ganja; dan
- 1.223 butir ekstasi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.834,36 gram sabu, 2.902 cartridge vape mengandung etomidate, 5.605,54 gram ganja, dan 1.174 butir ekstasi.
Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sekitar 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mendukung upaya P4GN. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.
(Tim Redaksi)
































Komentar