Republikbersuara.com, Batam – Aksi brutal yang menggemparkan warga Perumahan Taman Asri, Kecamatan Tiban, akhirnya berujung penahanan. Lima orang yang oknum pegawai koperasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap DF (46), warga setempat.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu (1/4/2026) sore, di lingkungan yang selama ini dikenal tenang. Korban, pria kelahiran Banyuwangi 4 Oktober 1979, menjadi sasaran amukan secara bersama-sama hingga tak berdaya di hadapan warga.
Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat. Setelah dilakukan gelar perkara, kelima pelaku masing-masing berinisial RKP (24), KKM (26), SMP (35), OMP (30), dan WS (22) langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, S.H., menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas.
“Perkara tetap berlanjut dan akan kita limpahkan ke jaksa. Motifnya karena kesalahpahaman, namun akibatnya korban mengalami luka serius,” ujarnya saat dikonfirmasi Republikbersuara.com, Senin (6/4/2026).
Meski dipicu persoalan sepele, aksi para pelaku berubah menjadi kekerasan brutal yang tak bisa ditoleransi. Warga sekitar sempat dibuat panik melihat korban dikeroyok tanpa ampun di ruang terbuka.
Beruntung, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang yang kebetulan berada di lokasi segera bertindak cepat. Aksi pengeroyokan berhasil dihentikan sebelum kondisi korban semakin parah.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(jim)


Komentar