Republikbersuara.com, Batam – Ratusan kendaraan roda dua yang selama bertahun-tahun “terparkir diam” usai penindakan akhirnya dibuka ke publik. Sebanyak 268 unit motor hasil penindakan sejak 2005 hingga 2026 kini bisa diambil pemiliknya tanpa bayar sepeser pun.
Kebijakan ini langsung memantik sorotan. Publik mempertanyakan, mengapa ratusan kendaraan ini baru sekarang dikembalikan setelah belasan tahun tersimpan
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, memastikan proses pengambilan dibuat sangat mudah.
“Silakan diambil. Cukup bawa KTP dan STNK asli, semuanya gratis,” tegasnya, Jumat (10/4/2026) kepada Republikbersuara.com.
(jim)


Komentar