Republikbersuara.com, Jakarta – PT Tempo Inti Media Tbk digugat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah di media sosial pada Jumat (16/5/2025).
Dalam sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan, menyebut tuntutan Rp200 miliar merupakan ganti rugi immateril akibat pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik Kementerian Pertanian.
Menurutnya, laporan Tempo berdampak pada menurunnya kinerja kementerian, mengganggu program kerja pemerintah, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap Mentan.
“Ilustrasi dan judul ‘Poles-poles Beras Busuk’ sangat menghakimi, mencederai rasa keadilan, dan tidak didukung data maupun fakta,” tegas Chandra.
Selain itu, Mentan juga menuntut ganti rugi materil senilai Rp19,17 juta untuk biaya pengumpulan data serta kegiatan rapat terkait pemberitaan tersebut.
Di sisi lain, Tempo melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan gugatan ini berlanjut karena proses mediasi yang difasilitasi Dewan Pers tidak membuahkan kesepakatan meski sudah dilakukan lima kali.
“Dewan Pers memberi lima poin rekomendasi. Tiga di antaranya sudah kami penuhi, yakni mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten,” ujar Mustafa.
Sidang gugatan akan kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak Tempo.
(Isa Mulyadi)


Komentar