Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » 17 Tersangka Dijebloskan ke Rutan Polda Kepri

17 Tersangka Dijebloskan ke Rutan Polda Kepri

Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menjebloskan 17 tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan, ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepri setelah berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026.

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono bersama jajaran, dengan penanganan turut melibatkan Wadirresnarkoba Kompol Qomarudin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.

Menurutnya, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dari total 16 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,” ujar Nona Pricillia Ohei, Rabu (15/7/2026).

Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam Jadi Saksi Sejarah

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, kasus menonjol pertama diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MU beserta barang bukti sabu seberat 442,1 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MU memperoleh narkotika dari dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut disimpan di kediamannya sebelum diedarkan kepada para pembeli di kawasan Kampung Madani.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, kasus menonjol kedua berhasil diungkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Memalukan! Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Gubernur Ansar Ahmad hingga Sejumlah Pejabat Kompak Absen Paripurna, Malah Santap Durian Bersama

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Hasil penyelidikan mengungkap kedua tersangka diperintah oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau–Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Provinsi Riau.

Saat dilakukan pengejaran, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil menemukan kembali seluruh barang bukti setelah melakukan penyisiran di lokasi.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Suyono.

Polresta Tanjungpinang Perketat Pengamanan Kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia

Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

(Tim Redaksi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement