Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan keberangkatan 17 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang ditampung di sebuah rumah di Kavling Patam Indah No.147, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu orang terduga pengurus berinisial Johar, sementara dua orang lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.20 WIB di Patam Indah Blok C No.146 RT/RW 002/016, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.
FOTO PELAKU

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan bahwa Johar langsung dibawa ke Mako Polairud Polda Kepri untuk proses penyelidikan dan klarifikasi.
“Pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.20 WIB, personel Subdit Intelair dan Gakkum Ditpolairud Polda Kepri membawa terduga pelaku atas nama Johar ke Mako Polairud Polda Kepri untuk dilakukan proses penyelidikan dan klarifikasi,” ujar Andyka kepada Republikbersuara.com, Selasa (3/2/2026).
Andyka menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal telah terpenuhi unsur pidana dengan dua alat bukti, yakni keterangan para korban CPMI ilegal serta bukti elektronik. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang Rp200.000, yang merupakan uang pengurusan keberangkatan ilegal.
“Terduga pelaku Johar memungut uang sebesar Rp100.000 per orang dari para korban. Ia berperan menjemput CPMI ilegal dari berbagai lokasi, menampung mereka, serta memberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali sebanyak lima kali,” tegas Andyka.
Sebanyak 17 korban CPMI ilegal telah diserahkan ke BP3MI Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
- 1 unit mobil Toyota Avanza hitam metalik nomor polisi BP 1676 AJ
- 2 lembar uang pecahan Rp100.000
- 1 unit handphone Infinix Hot 11 Play warna biru
- 1 unit handphone Oppo A16 warna biru
Andyka menambahkan, saat ini polisi masih memburu dua DPO berinisial Hengki dan Idrus, yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan Johar untuk menjemput, menampung, dan memberangkatkan CPMI ilegal ke Malaysia.
“Kedua DPO tersebut masih dalam proses pengejaran,” pungkasnya.
(jim)


Komentar