Republikbersuara.com, Batam – Praktik peredaran rokok Lenox tanpa pita cukai di Batam kembali menjadi sorotan. Di tengah pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, aktivitas sales yang menawarkan rokok dengan harga jauh di bawah harga pasar memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul dan legalitas produk yang dipasarkan.
Berdasarkan penelusuran Republikbersuara.com di lapangan, seorang sales menawarkan sejumlah varian rokok dengan harga berkisar Rp74.000 hingga Rp76.000 per slop.
Ketika disinggung mengenai harga yang sangat murah, sales tersebut berdalih bahwa rokok yang ditawarkan berasal langsung dari gudang.
“Kami dari gudang langsung, makanya murah, beli lah,” ujar sales tersebut saat menawarkan produknya kepada Tarigan pemilik toko
Namun, tawaran itu tidak langsung diterima. Pemilik toko mengaku belum berani menampung rokok tersebut lantaran tidak dilengkapi pita cukai.
“Belum berani kami, Bang,” ungkap Tarigan.
Meski mendapat penolakan, sales tersebut tetap berupaya meyakinkan calon pembeli. Bahkan, ia menawarkan sistem penitipan barang dengan mekanisme pengecekan secara berkala setiap satu minggu sekali.
Pola penawaran melalui sistem titip ini menjadi salah satu aspek yang patut ditelusuri lebih jauh. Sebab, mekanisme tersebut berpotensi memperluas pemasaran produk ke sejumlah toko tanpa harus membuat pemilik toko langsung membeli atau menanggung seluruh stok barang.
Jaringan Sales dan Kendaraan Operasional Terpantau
Penelusuran Republikbersuara.com di lapangan pada Kamis , 6 November 2026, juga menemukan aktivitas sales yang diduga menawarkan rokok tanpa pita cukai menggunakan kendaraan operasional jenis Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BP 8718 TE.
Keberadaan kendaraan tersebut menjadi petunjuk awal yang perlu ditelusuri untuk mengetahui pola distribusi, pihak yang mengendalikan pemasaran, serta dari mana pasokan rokok tersebut berasal.
Pertanyaan mendasar yang kini membutuhkan penjelasan adalah siapa pemilik barang, siapa pemasok dari gudang, dan apakah aktivitas penjualan tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Apabila benar produk yang ditawarkan merupakan rokok hasil produksi atau distribusi yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai aktivitas perdagangan biasa.
Aparat Bea Cukai dan Polda Kepri perlu menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan pemasaran yang lebih luas.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana rokok dengan harga yang ditawarkan sedemikian murah dapat beredar dan menjangkau toko-toko di Batam.
(jim)









Komentar