Republikbersuara.com, Batam – Bantahan Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri terhadap tudingan pemeriksaan DS dan FS dilakukan dengan pemaksaan pengakuan membuka babak baru polemik penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di PG Djuwita.
Di tengah bantahan penyidik, Ombudsman Kepri Lagat Siadari menegaskan bahwa dugaan intimidasi dalam pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada saling bantah. Persoalan tersebut, menurutnya, dapat diungkap dan diuji melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Lagat Siadari kepada Republikbersuara.com melalui wawancara telepon, Jumat (6/11/2026), menyampaikan bahwa apabila DS dan FS merasa mengalami intimidasi selama pemeriksaan, keduanya dapat membeberkan dugaan tersebut di hadapan majelis hakim.
“Kalau memang sudah sesuai SOP penyidik, dua tersangka bisa menghadapi dan membuktikannya di sidang pengadilan,” tegas Lagat.
Menurut Lagat, bantahan penyidik tidak serta-merta menutup ruang pengujian terhadap dugaan pelanggaran prosedur. Sebaliknya, tudingan intimidasi juga tidak cukup hanya disampaikan sebagai klaim tanpa penjelasan mengenai fakta, waktu, tempat, maupun pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Hak tersangka untuk membantah tuduhan, mengajukan keberatan, serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tetap harus dihormati dalam proses penegakan hukum.
Lagat menegaskan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada DS dan FS serta dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan merupakan dua persoalan berbeda yang harus diuji melalui mekanisme hukum masing-masing.
Apabila terdapat dugaan intimidasi atau pelanggaran kode etik oleh aparat, mekanisme pengaduan kepada Propam dapat ditempuh untuk memperoleh pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, Lagat mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Perlindungan terhadap korban harus berjalan, tetapi tidak boleh mengesampingkan hak-hak tersangka.
PPA Polda Kepri Bantah Ada Pemaksaan
Sebelumnya, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri membantah tudingan bahwa DS dan FS, dua tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di PG Djuwita, dipaksa mengakui kesalahan saat menjalani pemeriksaan penyidik.
Bantahan tersebut disampaikan Kasubdit IV PPA Polda Kepri, AKBP Tri, kepada Republikbersuara.com, Kamis (5/11/2026).
Tri menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan tanpa tekanan maupun paksaan.
“Tidak ada paksaan kedua pelaku disuruh mengakui perbuatannya dan mereka ada didampingi PH dari pihak sekolah,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap DS dan FS dilakukan dengan prosedur yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan. Pengakuan yang disampaikan keduanya direkam, kemudian dibenarkan dan ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan disaksikan kuasa hukum.
“Dalam pemeriksaan tersebut bukan sekadar pemeriksaan sembarangan. Pengakuan tersebut kita rekam dan kedua pelaku membenarkan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan disaksikan oleh kuasa hukum,” pungkasnya.
(jim)









Komentar