Republikbersuara.com, Batam – Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri membantah tudingan bahwa DS dan FS, dua tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di PG Djuwita, dipaksa mengakui kesalahan saat menjalani pemeriksaan penyidik.
Bantahan tersebut disampaikan Kasubdit IV PPA Polda Kepri, AKBP Tri, kepada Republikbersuara.com. Ia menegaskan, proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan tanpa tekanan maupun paksaan.
“Tidak ada paksaan kedua pelaku disuruh mengakui perbuatannya dan mereka ada didampingi PH dari pihak sekolah,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, pemeriksaan terhadap DS dan FS tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, pengakuan yang disampaikan kedua tersangka direkam, kemudian dibenarkan dan ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan disaksikan kuasa hukum.
“Dalam pemeriksaan tersebut bukan sekadar pemeriksaan sembarangan. Pengakuan tersebut kita rekam dan kedua pelaku membenarkan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan disaksikan oleh kuasa hukum,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
(jim)









Komentar