Republikbersuara.com, Batam – Polemik dugaan intimidasi terhadap DS dan FS, dua tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak di PG Djuwita, mendapat tanggapan dari Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Oxy Yudha Pratesta.
Oxy secara tegas meminta pihak yang menuding adanya intimidasi maupun pemaksaan pengakuan oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri agar membuktikan tuduhan tersebut.
“Silakan dibuktikan apabila ada DS dan FS dipaksa mengakui perbuatannya,” ujar Oxy singkat kepada Republikbersuara.com, Jumat (6/11/2026).
Pernyataan Kabid Propam tersebut menambah babak baru dalam polemik penanganan perkara PG Djuwita. Sebab, di satu sisi muncul tudingan bahwa DS dan FS mengalami intimidasi saat pemeriksaan, sementara penyidik PPA Polda Kepri secara tegas membantah adanya pemaksaan pengakuan.
Sebelumnya, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Tri, kepada Republikbersuara.com, Kamis (5/11/2026), menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
“Tidak ada paksaan kedua pelaku disuruh mengakui perbuatannya dan mereka ada didampingi PH dari pihak sekolah,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, proses pemeriksaan tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, keterangan kedua tersangka direkam, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dibenarkan dan ditandatangani dengan disaksikan penasihat hukum.
“Dalam pemeriksaan tersebut bukan sekadar pemeriksaan sembarangan. Pengakuan tersebut kita rekam dan kedua pelaku membenarkan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan disaksikan oleh kuasa hukum,” tegasnya.
(jim)









Komentar