Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Tiga Kontainer dari Batam Diduga Berisi Limbah Elektronik Ilegal, Dijadwalkan Tiba di Malaysia

Tiga Kontainer dari Batam Diduga Berisi Limbah Elektronik Ilegal, Dijadwalkan Tiba di Malaysia

Republikbersuara.com, Batam –  Batam kembali menjadi sorotan terkait dugaan perdagangan ilegal limbah elektronik lintas negara. Tiga kontainer yang diduga berisi limbah elektronik atau electronic waste (e-waste) dari lokasi yang berkaitan dengan PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) disebut telah dikirim menuju Malaysia.

Berdasarkan data perdagangan yang tersedia untuk umum, tiga kontainer tersebut dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada 3 September 2026.

Temuan itu diungkap Basel Action Network (BAN) bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton. Ketiga organisasi tersebut memperingatkan pemerintah Indonesia mengenai dugaan pelanggaran serius terhadap Konvensi Basel tentang pengendalian perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan pembuangannya.

Selain dugaan pengiriman tiga kontainer ke Malaysia, BAN juga mengaku memperoleh data baru yang menunjukkan tiga perusahaan yang disebut telah dicabut izin impornya pada Januari 2026 masih terus mengimpor ribuan kontainer yang diduga berisi limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Batam sepanjang Maret dan April 2026.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Esun, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries.

Wajah Loyo Yuwangki dan Basri Lewaimang Diobok Bareskrim dalam Reka Ulang Kasus Narkoba Batam

Batam sebelumnya mulai menjadi perhatian internasional pada September 2025 setelah muncul dugaan impor ilegal limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia oleh PT Esun. Pada April 2026, jumlah kontainer yang diduga bermasalah dan diamankan di Pelabuhan Batu Ampar disebut telah mencapai 914 kontainer.

Pemerintah sebelumnya disebut berencana meminta pertanggungjawaban perusahaan dan memulangkan kontainer tersebut ke negara asal sesuai ketentuan Konvensi Basel. Namun, rencana itu kemudian berubah dan limbah elektronik tersebut disebut akan dimusnahkan di Batam.

Sementara itu, BP Batam dilaporkan mengambil keputusan berdasarkan pemeriksaan terhadap salah satu kontainer yang menemukan kurang dari 5 persen isinya dikategorikan sebagai limbah berbahaya. Limbah yang tidak masuk kategori bahan berbahaya dan beracun disebut akan dikembalikan kepada pihak importir.

Keputusan tersebut dipertanyakan BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton. Mereka menilai ketentuan Konvensi Basel tidak hanya mengatur limbah elektronik yang dikategorikan sebagai limbah berbahaya.

Melalui perubahan ketentuan mengenai limbah elektronik atau E-Waste Amendments yang mulai berlaku 1 Januari 2025, seluruh perpindahan lintas batas limbah elektronik, termasuk perangkat utuh, komponen, dan residunya, harus berada dalam pengawasan ketat.

BONGKAR JARINGAN EKSTASI PLANET SERIES! Basri “Bapa Tua” Dikuliti, Jejak Malaysia hingga Koper Uang Terkuak

Kelompok lingkungan itu juga menyoroti fakta bahwa Amerika Serikat bukan negara pihak dalam Konvensi Basel. Karena itu, mereka menilai limbah elektronik tidak dapat diekspor dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui mekanisme yang diatur konvensi tersebut.

Selain itu, negara yang hendak mengirim limbah elektronik ke Indonesia wajib memberikan pemberitahuan resmi dan memperoleh persetujuan pemerintah sebelum pengiriman dilakukan. Persetujuan tersebut harus diberikan untuk setiap pengiriman.

Aturan serupa juga berlaku terhadap ekspor limbah elektronik dari Indonesia ke negara lain.

Kelompok tersebut menyebut data perdagangan menunjukkan adanya ratusan pengiriman setiap bulan sepanjang 2025 hingga April 2026 kepada PT Esun, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries. Sebagian besar pengiriman itu disebut berasal dari Amerika Serikat.

Dalam sejumlah pengiriman, perusahaan importir bahkan disebut menggunakan kode Harmonized System (HS) yang secara jelas mengidentifikasi barang sebagai limbah elektronik.

“Bareskrim Turun Langsung! Basri dan Yuwangki Berbaju Tahanan Jalani Puluhan Adegan di Kasus Planet 1, 2 & 3”

Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Ecoton, Daru Setyorini, mempertanyakan alasan impor tersebut masih berlangsung meski izin perusahaan disebut telah dicabut.

“Mengapa fasilitas-fasilitas ini masih diperbolehkan mengimpor limbah elektronik setelah izin mereka dicabut pada Januari akibat pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional? Mengapa pemerintah membiarkan pelanggaran Konvensi Basel yang begitu jelas?” kata Daru.

Tiga Kontainer Menuju Malaysia

Dalam investigasi lapangan terbaru, BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton menemukan tiga kontainer di area yang berkaitan dengan PT Esun. Kontainer tersebut dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia.

PT Esun disebut sebagai mitra lokal perusahaan perdagangan limbah elektronik milik investor asal China yang dikenal sebagai Wai Mei Dat dan di Amerika Serikat menggunakan nama Corporate e-Waste Solutions (CEWs).

Perusahaan tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan dalam laporan BAN berjudul Brokers of Shame.

Kelompok lingkungan itu memperingatkan, jika Indonesia mengizinkan perusahaan yang sebelumnya diduga melakukan impor ilegal limbah elektronik kembali mengekspor material serupa ke Malaysia, tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap kewajiban Indonesia dalam Konvensi Basel.

Persoalan itu dinilai semakin serius karena Malaysia telah mengumumkan larangan impor limbah elektronik. Larangan tersebut juga disebut kembali ditegaskan dalam pertemuan Open-Ended Working Group Konvensi Basel di Jenewa pada Juni 2026.

Jika tiga kontainer tersebut dideklarasikan sebagai limbah plastik, kelompok tersebut menduga material yang dikirim bisa saja merupakan limbah plastik yang berasal dari perangkat elektronik.

Material tersebut, menurut mereka, tetap dapat berada di bawah pengawasan Konvensi Basel dan membutuhkan pemberitahuan serta persetujuan dari pemerintah Malaysia sebelum dikirim.

Pendiri dan Direktur Strategis BAN, Jim Puckett, mendesak agar ketiga kontainer tersebut diperiksa setibanya di Malaysia.

“Penting agar tiga kontainer yang menuju Pelabuhan Klang tersebut disita saat tiba dan diperiksa karena diduga merupakan barang ilegal. Jika isinya adalah limbah elektronik atau limbah plastik yang berasal dari limbah elektronik dan masuk tanpa pemberitahuan serta persetujuan, maka pengiriman tersebut ilegal,” kata Jim.

Ia mengatakan pemerintah Indonesia harus mengambil kembali limbah tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap PT Esun apabila terbukti melakukan ekspor ilegal.

Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan lintas lembaga terkait dugaan pelanggaran perdagangan limbah internasional di Batam.

BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton menilai Indonesia perlu mengambil langkah lebih tegas. Mereka membandingkan penanganan kasus tersebut dengan sejumlah negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina yang disebut mulai memperketat penanganan perdagangan ilegal limbah elektronik.

Pendiri sekaligus Penasihat Senior Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menilai kondisi tersebut dapat merusak posisi Indonesia yang sebelumnya dikenal aktif memperjuangkan keadilan lingkungan dalam Konvensi Basel.

“Namun saat ini, Indonesia justru dipandang berpotensi mengabaikan perlindungan yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Ketiga organisasi tersebut mendesak pemerintah segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Batam, termasuk dugaan ekspor limbah elektronik dari Batam menuju Malaysia.

Mereka juga meminta pengawasan terhadap perdagangan dan pengolahan limbah elektronik diperketat agar Indonesia tidak menjadi tujuan maupun jalur transit perdagangan limbah ilegal lintas negara.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement