Republikbersuara.com, Batam – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dan barang bukti ilegal lainnya dalam operasi terpisah pada pertengahan Agustus 2025 di Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombespol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Narkoba Kompol Deny Langie, memaparkan kasus tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025) pagi.
Kasus pertama terungkap pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba,” ujar Kombes Zaenal.
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 600 gram. Barang bukti itu disimpan dalam tabung plastik bertuliskan Herbalife Nutrition. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik kemasan, dan sebuah ponsel merek Vivo.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Lima hari kemudian, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.45 WIB, kasus kedua terungkap di Kelurahan Bengkong Sadai. Polisi mengamankan seorang tersangka bersama 887 botol liquid vape berbagai merek, di antaranya VIP warna hitam dan Congkok warna biru toska ukuran besar dan kecil.
“Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 5 hingga 12 tahun,” tambahnya.
Selain pengungkapan kasus baru, Satresnarkoba Polresta Barelang juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah laporan polisi (LP) yang sudah mendapat penetapan penyitaan dari Kejaksaan.
Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 1.011,89 gram atau lebih dari satu kilogram. Jika ditotal dengan barang bukti dari kasus lain, jumlah sabu yang berhasil diselamatkan dari peredaran mencapai 1.185 gram.
“Dengan estimasi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, maka jumlah ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kombes Zaenal.
Rincian pemusnahan barang bukti:
- LP pertama: sabu 174,66 gram dan sisa barang bukti lain 164,66 gram.
- LP kedua:
- Narkotika golongan I seberat 45,79 gram (10 gram untuk lab, 35,79 gram dimusnahkan).
- Sabu 47,05 gram (10 gram untuk lab, 37,05 gram dimusnahkan).
- LP ketiga (kasus Herbalife): sabu 547,36 gram (23,3 gram untuk lab, 524,06 gram dimusnahkan).
(jim)


Komentar