Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » WNA Diduga Dalangi Operasional Judi di SNL, SKY Game Jadi Surga Perusak Rumah Tangga

WNA Diduga Dalangi Operasional Judi di SNL, SKY Game Jadi Surga Perusak Rumah Tangga

Republikbersuara.com, Batam – Aktivitas permainan elektronik yang diduga bermuatan praktik perjudian di kawasan SNL Batam kembali menjadi sorotan publik. Dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) sebagai pengendali operasional mencuat dalam penelusuran tim Republikbersuara.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republikbersuara.com, praktik permainan yang menyerupai skema perjudian tersebut berlangsung secara terbuka di ruang publik. Lokasi permainan dilengkapi petugas pendamping yang tidak hanya membantu pengoperasian mesin, tetapi juga menangani kendala teknis serta mengawasi jalannya permainan.

Sumber menyebutkan, sistem permainan mengandalkan akumulasi poin yang kemudian diduga dapat ditukar dengan keuntungan materi tertentu. Pola demikian dalam sejumlah kasus kerap dikategorikan sebagai modus terselubung praktik perjudian, khususnya apabila terdapat nilai konversi dari poin ke bentuk keuntungan ekonomi.

Hubungan Masyarakat (Humas) gelper SKY Game berinisial HRM disebut bertugas mengoordinasikan operasional di lapangan. Sementara itu, dugaan kendali utama disebut berada di bawah seorang WNA. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola maupun pihak yang disebutkan namanya.

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku. Dalam ketentuan tersebut, Pasal 426 dan 427 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara maupun pemain perjudian, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Sorotan publik kini mengarah pada respons aparat penegak hukum di Batam. Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu apabila terbukti terdapat unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status hukum operasional lokasi yang dimaksud. Republikbersuara.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement