Republikbersuara.com, Batam – Ketua Majelis Hakim Tiwik Touzen, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, menjatuhkan “ vonis penjara seumur hidup “ kepada Touzen alias Ajun, pemilik laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang beroperasi di Apartemen Harbour Bay, Jumat (12/12/2025).
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 18 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta memiliki dan menyimpan psikotropika, serta memproduksi sediaan farmasi ilegal tanpa memenuhi standar keamanan dan perizinan yang sah.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai kejahatan terorganisir yang serius, mengingat laboratorium narkoba rumahan tersebut dijalankan di kawasan apartemen yang dihuni masyarakat umum.
“Tindakan terdakwa menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat luas,” ujar Hakim Tiwik, merujuk pada jenis dan jumlah bahan berbahaya yang ditemukan dalam penggerebekan.
Selain pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 bulan.
Hakim Tiwik menegaskan bahwa majelis tidak menemukan alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp3 miliar,” tegasnya.
Dalam persidangan, Touzen hadir didampingi kuasa hukumnya. Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari masa hukuman.
(jim)



Komentar